MEDAN-Tim Pegasus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (U-PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menangkap ayah bejat pelaku cabul terhadap putrinya.

Ayah bejat dimaksud berinisial YA alias Amat (34) warga Dusun XI Jalan Medan Batangkuis Pondok I, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Aksi bejat pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pengemudi mobil pick-up ini terungkap setelah korban yang tidak lain merupakan putri kandungnya melaporkan kepada ibunya bahwa mereka berdua sering disuruh untuk mengonani batang kemaluannya ayah kandungya hingga mengeluarkan sperma.

Ironisnya, terlapor juga menyuruh dua anaknya untuk oral seks, dan terlapor menjilat-jilat kemaluan mereka berdua.

Selanjutnya terlapor menggesek-gesekkan batang kemaluannya ke anus dan vagina SAN dan NSN. “Jadi, mengetahui aksi cabul terhadap darah dagingnya itu, ibu korban langsung melaporkannya ke Mapolrestabes Medan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira SIK kepada GoSumut, Sabtu, (9/2/2019).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Putu menerangkan, Tim Pegasus Unit-PPA Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di kediamannya. “Hasil interogasi, perbuatan cabul dengan menggesekan kemaluannya dilakukan tersangka terhadap putrinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu telah terjadi sejak tahun 2015 di rumahnya dan terakhir kali pada 1 Desember 2018,” terang mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Parahnya lagi, Putu mengungkapkan, ibu korban pernah melihat langsung perbuatan bejat pelaku terhadap putrinya itu dilakukan oleh suaminya. “Saat itu, sempat terjadi cek-cok antara pasangan suami istri. Namun semakin memuncak dan dilaporkan ibu korban ke Polrestabes Medan setelah korban kembali melaporkan kejadian serupa terulang,” ungkap Putu.

Tidak sampai di situ, Putu menyebutkan, ibu korban juga mengatakan bahwa sejak bayi hingga saat ini tersangka sering mempeloroti celana dan menepuk-nepuk bokong kedua anaknya. “Selain itu, berdasarkan keterangan ibu korban, terlapor juga selalu membuka celananya hingga telanjang dan memakai kain sarung di depan anak-anaknya,” sebut orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Saat in, kata Putu, tersangka telah menjalani pemeriksaan di Unit-PPA Satreskrim Polrestabes Medan. “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), (2), (3) jo 76D atau Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga menjadi 20 tahun karena pelaku merupakan ayah kandung korban,” pungkasnya.