SURABAYA - Jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada Sabtu (9/2) esok, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM akan mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Pencabutan remisi itu menyusul banyaknya desakan dari koliasi masyarakat sipil dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

"Bapak Menteri (Yasonna Hamonangan Laoly) telah menulis surat kepada Mensesneg untuk dilakukan pembatalan terhadap pemberian remisi kepada Rama (Susrama)," kata Dirjen PAS, Sri Puguh Budiutami di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (8/2).

Sri menuturkan, pihaknya telah diperintahkan oleh Menkumham Yasonna Laoly untuk mengkaji remisi terhadap pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali. Hal ini setelah adanya desakan dari berbagai kalangan.

"Pak Menteri Hukum dan HAM memerintahkan kepada kami untuk melakukan kajian telaah dan sudah dilakukan," ucapnya.

Oleh karenanya, remisi terhadap Susrama yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara akan segera dicabut.

Dalam pertimbangannya, Ditjen PAS memandang dari segi kemanfaatan, kepentingan umum, dan keadilan masyarakat. Sehingga revisi Keppres 29/2018 bisa segera diterbitkan.

"Harapannya pembatalan pemberian remisi perubahan dari pidana seumur hidup menjadi sementara 20 tahun itu bisa segera terbitkan," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, AJI Indonesia telah menyerahkan lebih dari 45 ribu petisi kepada Ditjen PAS Kemenkumham. Petisi tersebut dimaksud agar pemerintah mencabut pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Dalam pengadilan tingkat pertama Susrama divonis bersalah dan mendapat hukuman penjara seumur hidup karena perannya di kasus tersebut. Namun, dia diberikan remisi atau potongan hukuman menjadi 20 tahun penjara.

Susrama bukan satu-satunya terpidana penjara seumur hidup yang mendapat perubahan pidana berdasarkan Keppres 29/2018. Ada 114 terpidana lain yang juga bernasib sama dengannya.***