LABURA - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menyeret warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, ke dalam sel tahanan. Ini setelah pelaku tertagkap tangan menguasai dan memiliki serbuk kristal berwarna putih.

Pelaku Sur (21) diamankan petugas pada Kamis (7/2/2019) sekira pukul 23.00 di Jalan Bakaran Batu Gang Suluk Lingkungan II, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura. Di mana, dari tangan TSK petugas mengamankan 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu-sabu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra mengungkapkan, pada Kamis malam itu Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bakaran Batu Gang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Memperoleh informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Gunawan Sinurat langsung meluncur ke sekitar TKP dan melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyamaran, tim melihat ada seorang laki-laki melintas di Gang Suluk dengan mengendarai sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan. Kemudian tim langsung memberhentikannya dan memergoki laki-laki tersebut langsung membuang sesuatu ke tanah.

"Petugas yang melihat langsung memerintah laki-laki itu untuk mengambil benda yang baru saja dibuangnya. Ternyata benda itu adalah satu bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu-sabu," bilang Kapolsek, Jumat (7/2/2019).

Dari hasil interogasi, TSK mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-lai berinisial D warga Simpang Kampung Baru, Kelurahan Kanopan Timur dengan cara membeli seharga Rp 100 ribu.

"Kemudian tim bergerak ke alamat tersebut, namun diduga sudah bocor, D tidak berhasil ditemukan," bebernya.

Guna pertanggungjawaban secara hukum, maka pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu.