DELISERDANG-Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv-Pas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumut, Jahari Sitepu SH,MH temukan narkotika di sel Rutan Pancurbatu.

Narkotika jenis sabu milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan tersebut ditemukan ketika Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan penggeledahan usai melaksanakan tes urine mendadak dan sosialisasi surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 kepada 67 orang petugas Rutan Pancurbatu, Kamis, (7/2/2019). “Penggeledahan di Blok B Kamar 12 dan Blok C Kamar 17 Rutan Pancurbatu, kita menemukan 2 paket klip kecil sabu milik WBP rutan tersebut,” ujar Jahari Sitepu SH,MH didampingi Tim Monev Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumut.

Selanjutnya, Jahari menjelaskan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir Chan SH,MH. “WBP dan barang bukti sabu itu langsung kita serahkan kepada Kapolsek Pancurbatu untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Penggeledahan ini, kata Jahari, juga sebagai tindak lanjut dari surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI yang kita sosialisasikan di Rutan Pancurbatu. “Dalam surat edarannya, Dirjen menegaskan agar seluruh paratur Sipil Negara (ASN) di Lapas dan Rutan tidak melakukan pembiaran, pemanfaatan keuntungan, penguasaan dan peredaran narkotika. Itu sebabnya kita melakukan penggeledahan di kamar hunian WBP,” pungkasnya seraya menambahkan pada surat edaran Dirjen juga diwajibkan melakukan penggeledahan di dalam kamar hunian WBP sedikitnya dua kali dalam sepekan.