ASAHAN-Lanjutan Sidang kedua dengan kasus perkara pembakaran hutan atas terdakwa ketua kelompok tani Pardamean Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran kini berlanjut dengan mendapatkan pembelaan dari rekan satu kelompoknya dengan cara membuat aksi di halaman PN saat sebelum sidang dilakukan, senin (4/2/2019).

Berbagai aksi ocehan dan nyanyian yang di kumandangkan oleh masyararakat Desa Hutabagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan itu berupa nyanyian Indonesia Raya, Maju Tak Gentar hingga lagu Daerah Batak.

"Pak Hakim dan Pak Jaksa, tolong bebaskan ketua kami Pardamean Manurung, dia tidak bersalah", ucap salah satu teman terdakwa Pardamean Manurung. Aksi itu dilakukan hingga saat persidangan hendak dimulai, saat sidang dimulai para Penasehat Hukum terdakwa yang dikuasakan oleh 30 pengacara itu membacakan nota keberatan secara bergilir.

Sidang kedua yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Ulina Marbun SH, MH dengan nomor perkara 37/Pid.B/LH/2019/PN Kis, tetap mendapatkan antusias dari masyarakat yang memenuhi ruang sidang hingga berdiri di depan pintu.

Penasehat Hukum yang diwakili oleh 11 orang itu mengungkapkan keberatannya melalui tuntutan yang sempat di bacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada persidangan sebelumnya yang dibacakan oleh Roi Baringin Tambunan, bahwa dari lokasi kejadian terdapat saksi-saksi yang bernama Antoni Panjaitan, Firman Haloho, Syahrin Sinurat yang merupakan Scurity PT. SPR menuju ke lokasi kebakaran yang berada didekatnya lalu bertemu dengan terdakwa, selanjutnya saksi lain Wiji Sinaga, Suwarji dan Marolop Dolok Saribu melihat Saksi Antoni, Firman dan Syahrin sedang berada dilokasi lahan yang terbakar dan memegang bambu yang ujungnya ada api nya dan mengarahkannya ke daun kering yang belum terbakar untuk menyulut api sehingga daun kering tersebut terbakar.

"Dari uraian tersebut, maka sudah jelas ditemukan siapa yang sesungguhnya melakukan pembakaran? Yakni Security PT. SPR yang di sebut, karena pernyataan ini begitu jelas tertulis dalam surat dakwaan", tutur Penasehat Hukum Terdakwa kepada Majelis Hakim.

"Berdasarkan isi dakwaan JPU tersebut maka kami minta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU agar menetapkan Antony Panjaitan, Firman Haloho, dan Syahrin Sinurat sebagai terdakwa dalam perkara ini", ungkapnya kepada majelis hakim.

Seusainya sebelas Penasehat Hukum terdakwa Pardamean membacakan nota keberatan, JPU meminta waktu 1 minggu hingga tanggal 11 Februari mendatang untuk menanggapi nota keberatan tersebut, hingga Majelis Hakim menunda persidangan sampai tanggal yang di pinta oleh JPU.

Usainya Persidangan, Musa Siregar (Penasehat Hukum) bersama rekannya saat diwawancarai Wartawan Mengatakan bahwa tuntutan yang dibacakan terdapat keganjalan yang sangat besar atas kesaksian yang di berikan oleh ketiga Scurity PT. SPR itu.

"Menurut kami tidak adil nya disaat yang lalu Pardamean melaporkan ke Polres Asahan tentang pembakaran hutan, ternyata pada saat itu tingkat penyidikannya di hentikan karena lahan tersebut dianggap tidak termasuk kawasan hutan, kemudian saat Pardamean di lahan tersebut membabat dan tidak tau siapa yang membakar dia disangkakan menjadi tersangka pembakar hutan", ungkapnya.

"Dimana lah keadilan itu?, makanya kami sebagai penasehat hukum, sebagai pembela masyarakat pencari keadilan, benar benar melakukan itu sesuai dengan Undang-Undang, bahwa Undang-undang 579 juga yang sudah ada perubahan baru baru ini tahun 2017 itu sudah berubah untuk kawasan berpedoman undang undang tersebut di Sumatera Utara", jelasnya.

"Kami berharap kepada JPU agar jangan serta merta menuntut dengan emosional atau kasus ini di anggap kayak rendang, tapi tuntut lah dengan berdasarkan Undang-Undang" pintanya.

Ditempat yang sama salah satu Anggota Kelompok Tani Perjuangan Mangantas Sitorus mengatakan kepada Wartawan "kami tidak terima dan tidak setuju terhadap tuntutan yang di berikan kepada Pardamean Manurung, kami minta kepada Majelis Hakim agar membebaskan Pardamean Manurung, karena yang dituduhkan itu tidak benar".*