LABURA - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan seorang sopir dan 1 unit truk colt diesel diduga mengangkut kayu hutan gelondongan tanpa dokumen (illegal logging), Minggu (3/2/2019) sekira pukul 13.00 di Jalinsum Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sopir berinisial TP (48) warga Dusun III, Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura dan barang bukti 1 unit truk colt diesel BK 9599 PP yang mengangkut kayu hutan gelondongan (kayu bulat) sebanyak 15 batang dengan berat sekitar 7 ton.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula saat Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat akan melintasnya di Jalinsum Jalan Jendral Sudirman berupa 1 unit truk colt diesel BK 9599 PP membawa muatan kayu hutan gelondongan tanpa dilengkapi dokumen.

Selanjutnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Gunawan Sinurat langsung menunggu truk colt diesel seperti yang diinformasikan. Saat melintas di Jalinsum Jalan Jendral Sudirman, tim langsung melakukan penyetopan dan mengamankan truk bersama sopirnya.

Saat diinterogasi, sopir mengaku membawa muatan kayu hutan gelondongan sebanyak 15 batang dari Desa Simonis Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura dan akan dijual ke Jalan Sukaramai Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

"Ketika diinterogasi terkait dokumen muatan kayu, sopir mengatakan bahwa sama sekali tidak ada dokumennya," beber Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sopir berikut truk langsung diboyong ke Polsek Kualuh Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.