LABUSEL - Unit Reskrim Polsek Sei Kanan berhasil mengamankan pelaku pencurian perhiasan emas senilai Rp1,2 miliar yang melibatkan anggota keluarga di Dusun Ranto Cempedak, Desa Huta Godang, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Di mana, pelaku yang diamankan masing-masing SA (16) sebagai pelaku pencurian dan sekaligus cucu korban, dan Sul (40), ibu rumah tangga warga Dusun C, Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, selaku penjual emas hasil curian dan juga mantan menantu korban.

"Sedangkan MH (38) warga Dusun I, Desa Sei Sijengggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, selaku penjual emas hasil curian dan kini belum tertangkap. Sedangkan Syam (53) warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai yang menyimpan emas hasil curian, belum tertangkap," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Sei Kanan, AKP Mhd Basyir, Sabtu (2/2/2019).

Menurut Kapolsek, tindak pidana pencurian ini dialami oleh korban Sugito (63) dan telah dilaporkan ke Polsek Sei Kanan dan diketahui pada Jumat (25/1/2019) sekira pukul 08.30.

Setelah mendapat laporan pengaduan dari korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sei Kanan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Amlan melakukan penyelidikan dan menginterogasi pelaku SA dan Sul yang telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya telah mencuri serta menjual emas milik korban.

"Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku lainnya yakni MH dan Syam yang telah ikut menjual dan menyimpan emas hasil curian milik korban, namun kedua pelaku telah melarikan diri dan tidak berada lagi di rumah tempat tinggalnya," beber Kapolsek.

Menurut keterangan pelaku Sul, imbuh Kapolsek, sebagian besar hasil penjualan emas tersebut telah dibelikan mobil dum truck dan sepeda motor Kawasaki KLX serta uang yang masih ada di dalam rekening pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim kembali mengamankan mobil dump truk No.pol : BM 9773 TE dan sepeda motor Kawasaki KLX No.pol : BK 6642 RAT yang dibeli tersangka dari hasil penjualan emas curian milik korban serta uang tunai sebesar Rp 100 juta yang ada di rekening pelaku di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya semua barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sei Kanan guna proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.