LABUHANBATU - Kapolsek Bilah Hilir, AKP Eri Prasetyo bersama Camat Bilah Hilir, Bangun Siregar menghadiri rapat permasalahan ganti rugi persawahan, Kamis (31/1/2019) kemarin sekira pukul 15.20 di ruang Rapat Kantor Kebun Utara PT. Hari Dawit Jaya (PT. HSJ) Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir.

Pada pertemuan lanjutan pembahasan permasalahan ganti rugi ini, masyarakat mengeluhkan lahan persawahan mereka rusak akibat tanggul pecah di Dusun Cinta Karya dan Selat Cina, Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir yang terjadi pada awal Desember 2018 lalu.

Camat Bilah Hilir, Bangun Siregar menjelaskan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut pertemuan pada 11 Januari 2019 lalu di Kantor Camat.

"Saya berharap agar pihak perusahaan dapat memberikan solusi atas permasalahan yang telah terjadi
dan berikan kepada masyarakat wwalaupun tidak 100 persen," ungkapnya.

Kepada warga, Camat berharap agar tidak memakai upaya kekerasan dalam menghadapi permasalahan, yang berdampak pada tidak adanya solusi mengenai persoalan ini.

Di tempat yang sama, Regional Control (RC) PT. HSJ, O.W.M Limbong mengungkapkan, perkembangan permasalahan selama ini diikuti dan sudah dilaporkan ke manajemen di Medan.

"Permasalahan banjir yang lalu juga sudah berdampak di pihak perusahaan, sehingga perusahaan menganggap kejadian itu suatu bencana berupa banjir," bilangnya.

Begitupun, Limbong menjelaskan, hal ini merupakan tanggung jawab perusahaan dalam memelihara saluran air berupa parit di lokasi kejadian dan dimungkinkan adanya keterlambatan, sehingga berdampak kebanjiran, baik di masyarakat dan perusahaan.

Di hadapan masyarakat, Limbong berharap adanya toleransi dan mengharapkan kerjasamanya ke depan.

"Pihak perusahaan akan melakukan pencucian parit 1 tahun sebanyak 2 kali," bebernya.

Mengenai permasalahan ini, pihaknya ke depan akan memberikan bantuan CSR dalam tahun ini berupa hewan ternak bergulir senilai Rp 22 juta yang merupakan hibah dari perusahaan kepada warga dan realisasinya dapat dilakukan pada bulan depan.

"Apabila dibutuhkan penambahan hewan ternak, maka perusahaan akan mengusulkan lagi ke manajemen," ucapnya.

Dia menuturkan, nilai ganti rugi yang dituntut masyarakat tidak dapat direalisasikan, karena perusahaan menilai bahwa kejadian ini adalah musibah.

"Perusahaan siap membantu apabila ada kejadian musibah dampak bencana dan melalui kepala desa, karena perusahaan ada keterbatasan. Namun kita tidak menutup pintu apabila ke depan ada lagi yang dibicarakan dan dibahas," tutupnya.

Perwakilan masyarakat, Partomuan Simangunsong menerangkan, apabila pihak perusahaan ingin membuat parit baru, masyarakat tentu akan mempersilakannya. Namun harus dibuatkan perjanjian-perjanjian baru dengan pemilik lahan yang terkena dengan rencana pembuatan parit baru.

"Apabila perusahaan ingin memberikan bantuan ternak kambing, diminta supaya pihak perusahaan datang langsung kepada kami tanpa ada janji-janji ke depan mau berikan, sehingga masyarakat dapat menilai bahwa perusahaan peduli dengan masyarakat," terangnya.

"Apabila dibentuk kelompok dan penerimaan dalam penerimaan ternak, maka akan dimusyawarahkan di dusun dan hasilnya akan disampaikan," timpalnya.

Sementara itu, Kapolsek Bilah Hilir, AKP Eri Prasetyo ketika dikonfirmasi persoalan ini, Jumat (1/2/2019) membenarkan hasil mediasi ini.

"Pihak kebun dan masyarakat sudah mengambil keputusan. Di mana, pihak kebun sudah memberikan kompensasi berupa hewan ternak," singkatnya.

Pertemuan ini turut dihadiri Kanit Intelkam, Ipda Rijaldi, Kades Selat Besar, Purwanto, Kadus Selat Cina, Adfand Aritonang, Kadus Cinta Karya, Pandi Sihombing, Manajer Kebun KNU PT. HSJ, Frank E. Nadeak, Humas G. A. Bangun, dan 9 perwakilan warga dari 40 orang.