MEDAN-Calon peserta Kelas Pelayanan Publik Angkatan-II yang akan digelar Ombudsman RI Perwakilan Sumut Februari 2019 mencapai 53 orang.

Dari jumlah para pendaftar itu, 5 diantaranya dari instansi pemerintahan.

Selanjutnya, para pendaftar akan diseleksi untuk ditetapkan sebanyak 20 orang yang dibutuhkan. “Saat ini, sedang dilakukan seleksi. Karena jumlah peserta Kelas Pelayanan Publik Angkatan-II ini dibatasi hanya 20 orang,” jelas Koordinator Kelas Pelayanan Publik Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Edward Silaban menjawab GoSumut, Kamis (31/01/2019).

Edward yang didampingi asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut Achir Nauli Gading Harahap menjelaskan, para pendaftar calon peserta Kelas Pelayanan Publik Angkatan-II ini, berbeda dibanding Angkatan-I.

Pada Angkatan-I para pendaftar 90 persen dari kalangan mahasiswa, namun di Angkatan-II ini, para pendaftar berasal dari berbagai kalangan.

Dari 53 pendaftar, lanjut diungkapkan Edwar, 2 orang merupakan dosen di perguruan tinggi, 15 dari kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komunitas, dari perusahaan BUMN, organisasi mahasiswa, pengusaha, masing-masing 1 orang, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi 21 orang dan 7 orang mendaftar dari indiviu/pribadi. “Yang menarik adalah, para pendafar Kelas Pelayanan Publik Angkatan-II ini malah ada 5 orang yang bekerja dari instansi pemerintah. Keragaman latarbelakang pendaftar calon peserta Kelas Pelayanan.

Publik Angkatan-II ini tentu membahagiakan kami. Ini menunjukkan bahwa berbagai lapisan masyarakat saat ini memiliki keinginan kuat untuk ikut terlibat berpartisipasi mengawasi pelayanan publik,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pelaksanaan Kelas Pelayanan Publik merupakan amanah UU No 37 Tahun 2008, yang menyebutkan Ombudsman diamanahkan membangun jaringan dalam mengawasi pelayanan publik.

Karena itulah, sehingga para alumni kelas pelayanan publik nantinya akan menjadi jaringan atau mitra Ombudsman dalam melakukan pengawasan pelayanan publik.

Para alumni Kelas Pelayanan Publik Angkatan-I dan Angkatan-II nantinya akan bergabung dalam wadah jejaring Ombudsman bernama ‘Kedan Ombudsman’. “Kelas Pelayanan Publik ini akan berlangsung selama enam kali pertemuan. Pertemuan akan dilakukan satu kali dalam sepekan, yakni pada setiap Hari Jumat sore di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Majapahit Nomor 2 Medan,” jelas Edward.

Selama enam kali pertemuan, ditambahkannya, para peserta akan diberi materi tentang apa itu Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik sesuai UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Kemudian juga akan diberi materi tentang apa itu Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Para peserta juga akan diberi materi tentang sistem Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) di Ombudsman RI, kemudian materi tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Materi lain adalah tentang Sinergi Mengawasi Pelayanan Publik. Ada juga materi tentang Inspeksi Mendadak (Sidak) Pelayanan Publik yang Efektif. Terakhir, akan ada outdoor atau para peserta akan dibawa mengunjungi salah satu unit pelayanan publik di Medan,” tambahnya.