ASAHAN-Sidang perdana dengan kasus perkara pembakaran hutan atas terdakwa anggota kelompok tani Pardamean Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran mendapat dukungan penuh dari puluhan warga desa Hutabagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Senin (28/1) siang.

Sangkin antusiasnya masyarakat mengikuti jalannya persidangan ini, ruangan sidang Chandra tak sanggup menampung puluhan warga hingga terpaksa adayang berdiri dan bahkan mengintip jalannya persidangan dari kaca jendela. Jalannya persidangan tersebut mendapat kawalan dari petugas kepolisian.

Setalah sidang perdana yang dipimpin oleh hakim ketua Ulina Marbun SH, dengan nomor perkara 37/Pid.B/LH/2019/PN Kis, Jaksa Penuntut Umum Roi Baringin Tambunan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.

“Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa sampai di areal garapan yang dikelola oleh terdakwa di Siboli-boli Dusun XI Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, kemudian terdakwa yang selama ini mengelola lahan tersebut dengan menanani tanaman seperti ubi, keladi, cabai, dengan tujuan untuk membersihkan lahan tersebut untuk dapat ditanami, terdakwa membersihkannya semak-semak yang ada disekitar lahan dengan cara menyulutkan api ke semak-semak hingga terbakar,” demikian salah satu petikan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Roi Baringin Tambunan.

Usai beberapa menit JPU membacakan surat dakwannya, tim penasehat hukum terdakwa yang beranggotakan empat belas orang itu melalui Musa Siregar SH menyampaikan tanggapan dan keberatan mereka atas sebahagian isi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dan meminta waktu persidangan ditunda sampai minggu depan.

Selanjutnya, sidang perkara pembakaran hutan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU itu kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari penasehat hukum terdakwa.

Usai sidang, Musa Siregar SH selaku penasehat hukum terdakwa kepada wartawan mengatakan dari sisi hukum kasus ini seperti dipaksakan perkaranya untuk disidangkan. Demikian dalam surat pembelaan atas dakwaan yang akan dihadirkan pekan depan mereka akan menjelaskan kekeliruan –kekeliruan dalam dakwaan tersebut.

“Kami akan sampaikan dan tulis bentuk kekeliruan dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU tadi. Pembelaan nantinya kami akan atur dengan tim pengacara untuk disampaikan dalam persidangan berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Mangatas Sitorus anggota Kelompok Tani Perjuangan didampingi sekretaris K Sirait Ketua Ikadin Asahan Musa Siregar SH, meminta kepada majelis hakim untuk melihat perkara secara seutuhnya.

Menurut mereka anggota kelompok tani (Pardamean Manurung) telah dituduh membakar hutan padahal yang dibakar adalah sampah. Kemudian, nyata yang ada dilapangan bahwa areal yang dibakar tersebut bukanlah hutan melainkan ladangnya sendiri. “Seluruh anggota kelompok tani Perjuangan tidak pernah merambah hutan. Kami mohon kepada majelis hakim agar melihat kondisi dilapangan. Kami sangat keberatan anggota kelompok tani Perjuangan dituduh membakar atau merambah hutan,” ujarnya.*