LABURA - Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Gunawan Sinurat dan Timsus Rajawali Labura kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Di mana, pelaku diamankan usai M Yunus (31) warga Jalan Perguruan Tinggi Swadaya, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan membuat laporan atas peristiwa yang dia alami sesuai dengan Laporan Polisi, Nomor : LP/34/I/2019/SPKT RES-LB, tanggal 20 Januari 2019.

"Baru dua diamankan, yakni WS dan Ar. Sedangkan Al dan Rah, masih dalam pengejaran," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra, Rabu (30/1/2019).

Menurut Kapolsek, pada Kamis (18/1/2019) sekira pukul 02.30, korban mengendarai mobil pick up bermuatan kawat bronjong melintas dari arah Medan menuju Pekanbaru tepatnya di Jalinsum Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan. Pada saat itu korban bersama seorang kernetnya dipepet 2 unit sepeda motor masing-masing dari sebelah kanan dan sebelah kiri mobil.

"Masing-masing pelaku yang dibonceng menodongkan pisau kepada korban dan menyuruh agar korban menghentikan laju mobilnya. Karena merasa ketakutan maka korban pun menghentikan laju mobil, dan mengambil dompet serta 1 unit HP merk Vivo. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materil sekira Rp. 2.000.000," ungkapnya.

Dari hasil penyilidikan di lapangan dan interogasi saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengetahui pelakunya adalah WS, Ar dkk. Maka selanjutnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung menyelidiki keberadaan para pelaku dan pada Selasa (29/1/2019) sekira pukul 22.30, tim melakukan penangkapan terhadap WS di Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.

"Dari hasil interogasi lapangan, TSK mengaku telah melakukan curas terhadap korban dengan peran menodong korban dengan pisau dan mengambil 1 unit HP merk Vivo milik korban," bebernya.

Pelaku mengakui rekan curasnya yakni Rah, Al, dan Ar. Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.

"Pelaku Ar diamankan di Kelurahan Gunting Saga, sedangkan dua pelaku lainnya tidak dapat ditemukan. TSK WS diketahui oleh tim adalah residivis dan dapat dikembangkan TKP lainnya dengan korban Sondang Parluhutan Tindaon dengan Nomor : LP/34/I/2019/ SEK KL HULU, tanggal 30 Januari 2019 dengan barang bukti HP merk Oppo," bebernya.

Pelakunya yakni WS (sudah diamankan), Aw (DPO), Rah (DPO), An (DPO).

"Midus operandinya sama seperti yang dilakukan mereka dengan korban lainnya. Dan WS yang merampas dompet korban berisi uang sekira Rp. 300.000," tandasnya.

Sedangkan di TKP Jalinsum Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura (Sawah Lebar), hal senada juga dialami korban lainnya yakni Tri Susanto dengan Nomor : LP / 35 / I / 2019 / SEK KL HULU, tanggal 30 Januari 2019.

"Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepmor Honda Beat BK 3958 AAF dan satu unit HP merk Oppo," tukasnya.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, namun pelaku WS tiba-tiba berontak dan melarikan diri. Kemudian tim melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali sambil berteriak agar pelaku berhenti, namun pelaku tidak mengindahkannya.

"Selanjutnya petugas melakukan tembakan ke arah kaki pelaku untuk melumpuhkan dan pelaku pun jatuh tersungkur ke tanah. Selanjutnya pelaku dibawa ke rumah sakit terdekat, sedangkan para pelaku lainnya berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu," tegasnya.*