JAKARTA - Pihak Polda Metro rencana akan kembali memanggil pihak Komisi Pemilihan Umum lagi terkait laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO). Pemanggilan ini terkait dengan tidak dijalankannya keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencantumkan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pileg DPD 2019.

Mereka yang akan dipanggil adalah dua Komisioner KPU, yaitu Wahyu Setiawan, dan Ilham Saputra. Agenda pemanggilan direncanakan hari ini, Rabu 30 Januari 2019 siang atau besok, Kamis 31 Januari 2019.

"Iya benar, ada agenda tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/1/2019).

Agenda pemanggilan kedua komisioner tersebut dibuat terpisah. Namun, Argo kembali menjelaskan kalau agenda pemanggilan masih sebatas klarifikasi atas laporan yang dibuat OSO atau tak jauh berbeda dengan pemanggilan Ketua KPU Arief Budiman dan satu komisionernya, Pramono Ubaid Tantohwi kemarin, Selasa 29 Januari 2019. "Masih agenda klarifikasi," kata dia lagi.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan kalau dirinya akan memenuhi pemanggilan siang ini sekitar pukul 13.00 WIB. Dia memastikan diri hadir dengan komisioner lainnya, Wahyu Setiawan yang juga akan dipanggil.

"Saya sih mau hadir, cuma kita masih rapat. Mungkin nanti agak terlambat mungkin," ujar Ilham.

Untuk diketahui, OSO melaporkan KPU lantaran namanya belum juga dimasukkan ke daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DCT DPD) meski telah memenangi gugatan. Laporan dibuat Senin 21 Januari 2019.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/334/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 21 Januari 2019. Dalam laporan itu, Ketua KPU Arief Budiman dan seluruh Komisioner KPU lainnya menjadi pihak terlapor.

Mereka disangkakan Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 216 ayat 1 KUHP mengenai tidak dilaksanakannya perintah undang-undang dan atau tidak melaksanakan putusan PTUN dan Bawaslu. ***