LABURA - Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Gunawan Sinurat bersama Timsus Rajawali Labura dan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yg terjadi di wilkum Polsek Kualuh Hulu. Tersangka AS berhasil diamankan petugas, sedangkan rekan mainnya Rah dalam pengejaran polisi.

Informasi yang diterima, tindak pidana curas ini terjadi pada Rabu (23/1/2019) sekira pukul 04.30. Di mana, korban M. Rasyid Rido (23), warga Jalan Amal Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, mengendarai mobil pick up bermuatan bersama dengan seorang kernet temannya melintas di Jalinsum Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan. Saat itu, mobil yang dikendarai korban dipepet 2 unit sepeda motor masing-masing dari sebelah kanan dan kiri mobil lalu menyuruh korban menghentikan laju mobilnya.

Karena merasa ketakutan, korban pun menghentikan laju mobil. Apalagi, 1 unit sepeda motor memalangkan di depan mobil korban. Selanjutnya, pelaku lainnya meminta uang sebesar Rp. 10.000. Sayangnya, saat korban mengeluarkan dompet, pelaku langsung merampasnya dan kemudian para pelaku pun pergi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekira Rp. 350.000.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Kualuh Hulu.

Dari hasil penyelidikan di lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengetahui pelakunya AS, Rah beserta rekannya yang lain. Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat langsung menyelidiki keberadaan para pelaku.

"Pada Selasa tanggal 29 Januari 2019 sekira pukul 20.00, tim melakukan penangkapan terhadap AS di Desa Bandar Lama, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra, Rabu (30/1/2019).

Dari hasil interogasi, TSK mengaku melakukan curas dengan peran membonceng pelaku Rah mengendarai sepmor Honda Beat berwarna putih merah tanpa plat.

"Selanjutnya TSK Rah yang merampas dompet korban, sedangkan AS mendapat bagian Rp. 50.000 dari hasil kejahatan tersebut," bebernya.

Dari perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepmor Honda Beat berwarna putih merah tanpa plat dan sebuah dompet hitam milik korban.

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pelaku Rah dkk, namun tidak berhasil ditemukan. Guna pertanggungjawaban secara hukum, AS dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu," tukasnya.*