JAKARTA - Tabloid 'Indonesia Barokah' dianggap menuliskan hal-hal yang benar tentang apa yang dilakukan pemerintah. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Padjaitan usai menjadi pembicara di Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2019 di Auditorium STIK-PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).

Namun begitu, Luhut sendiri mengaku baru membacanya sepintas. Luhut mengaku belum membaca detail isi tabloid itu. Namun Luhut tidak mempermasalahkan jika isinya mencerahkan rakyat.

"Saya hanya melihat sepintas. Saya lihat itu kok beritanya memberi counter yang benar mengenai apa yang dilakukan pemerintah. Saya belum baca isinya," ujar Luhut.

"Saya nggak tahu detailnya, tapi kalau memberikan pencerahan kepada masyarakat, kenapa tidak? Saya belum tahu persis," imbuh Luhut.

Luhut belum mendengar adanya komplain terkait konten tabloid 'Indonesia Barokah'. Dia berpendapat tidak ada berita negatif seperti hoax dalam tabloid itu. "Kita belum lihat ada yang komplain. Kita ndak melihat ada berita tidak bagus dan hoax di situ. Sepanjang berita itu benar, kita juga wajib memberikan penjelasan ke masyarakat," ujar Luhut.

Luhut kemudian mengimbau agar masyarakat berpikir realistis dan tak menjadi korban berita hoax dari orang, yang dia sebut, berlatar belakang tidak jelas.

"Kami tentu mengimbau supaya kita kan realistis, ada 150 juta lebih penduduk Indonesia yang tinggal di coast line, kami ingin jangan sampai ada berita-berita palsu," tutur Luhut.

"Jadi kita memberikan penjelasan secara berjenjang ke bawah supaya rakyat jangan dibodohi oleh orang-orang yang latar belakangnya tidak jelas dan punya ambisi tidak jelas juga," tandas dia.

Beredarnya tabloid 'Indonesia Barokah' mendapat kecaman dari Badan Nasional Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi. Konten tabloid itu dinilai menyudutkan Prabowo-Sandi.

BPN Prabowo dan Sandiaga hari ini melaporkan tabloid 'Indonesia Barokah' ke Bareskrim Polri. Tabloid itu dilaporkan karena tidak termasuk dalam produk jurnalistik dan diduga berisi informasi bohong atau hoax.

"Alasan kami karena tabloid tersebut sepertinya bukan produk jurnalistik dan diduga kuat mengandung pelanggaran hukum serius, yaitu berita bohong (hoax), ujaran kebencian, dan permusuhan sebagaimana diatur dalam pasal 14 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156 KUH Pidana," kata anggota BPN Prabowo-Sandi, Andi Syamsul Bachri, dalam keterangannya, Selasa (29/1).

BPN sebelumnya juga melaporkan tabloid itu ke Dewan Pers dan Bawaslu. Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menyebut isi tabloid 'Indonesia Barokah' tidak mengandung penghinaan atau ujaran kebencian. Tabloid itu dinyatakan tidak melanggar aturan pemilu.

"Terkait dengan 'Indonesia Barokah', Bawaslu sudah menyatakan kemarin bahwa itu belum masuk dalam pelanggaran pidana pemilu. Tetapi kami minta polisi melakukan investigasi, kami juga melakukan investigasi dengan kemampuan yang kami miliki untuk mengetahui siapa di balik itu," kata Fritz kepada wartawan di RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1).***