MEDAN-Guna menegakkan keadilan Pemilu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Sumut bersinergi.

Komitmen itu dibahas saat Bawaslu Sumut beraudensi dengan jajaran Kejatisu di ruang kerja Kepala Kejatisu, Jalan AH Nasution Nomor 2C Medan, Selasa (29/1/2019). “Kami berharap kerjasama yang semakin baik dalam penanganan pelanggaran di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sehingga proses penegakan hukum makin baik juga terutama dalam penyelenggaraan pemilu 2019 ini,” kata Ketua Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah didampingi Kordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Herdi Munte, SH.,MH, Kordiv Hukum, Data dan Informasi Henry S. Sitinjak,SH.,MH, Kordiv Humas dan Hubal Marwan, S.Ag, Kordiv Pengawasan Suhadi Sukendar Situmorang, SH.,MH dan staf Bawaslu Sumut menyampaikan tujuan audiensi.

Kesempatan itu, struktur di Bawaslu Sumut sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu yang berjumlah 7 orang juga diperkenalkan. “Ada penguatan baru dari sisi jumlah personil komisioner Bawaslu Sumut menjadi 7 orang yang sebelumnya 3 orang dan juga penguatan dari sisi kewenangan,” kata Herdi Munte.

Herdi mengatakan, dibutuhkan sinergi dari kedua lembaga terutama terkait penanganan pelanggaran pidana Pemilu 2018. “Kesiagaan dan sinergi khususnya untuk daerah-daerah yang menjadi atensi kita seperti Nias, daerah perbatasan seperti Langkat dan Padanglawas,” katanya.

Apresiasi Kunjungan Bawaslu

Kepala Kejatisu Fachruddin Siregar yang didampingi Asisten Intelijen Leonard Simanjuntak SH.,MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Agus Salim SH.,MH, Aspidum Edyward Kaban SH.,MH dan Kasipenkum Sumanggar Siagian SH.,MH mengapresiasi kunjungan audiensi Bawaslu Sumut dan berharap komunikasi intens terbangun dalam kaitan peningkatan penanganan pelanggaran pidana yang sudah terlaksana selama ini dalam Sentra Gakkumdu.

Namun, diingatkanya juga bahwa pada penanganan pidana Pemilu perlu pertimbangan dan kehati-hatian. “Jangan hanya eforia. Menaikkan status suatu kasus harus hati-hati,” katanya.

Semantara itu, Kordiv Humas dan Hubal Marwan mengatakan, audiensi ke Kejatisu merupakan bagian dari penguatan hubungan antarlembaga.

Pasal 486 Undang-undang Nomor 7 tahun 2019 disebutkan, untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan Pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu.