LABUHANBATU – Tim Satgas Narkotics International Center (NIC) Mabes Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi seberat 53 Kg di hutan bakau Sei Kramat, Desa Sei Pergantungan, Kecamatan Panai hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (29/1/2019). Dalam perkara ini, petugas mengamankan tiga tersangka ke Mako Sat Pol Airud Polres Labuhanbatu.

Ketiganya yakni RM (33) warga Tanjung Balai, PM (31) warga Sei Brombang, dan GSM (28) warga Tanjung Balai.

Informasi yang diterima, pagi itu sekira pukul 07.00, Satgas NIC Bareskrim dan Sat Pol Air Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan terhadap bandar narkoba berinisial RM, GSM, dan PM.

Dengan menggunakan kapal patroli Sat Pol Air Polres Labuhanbatu, tim bertolak dari Mako Sat Pol Air Polres Labuhanbatu menuju TKP di Sei Keramat Desa Pergantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu bersama PM untuk menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan box fiber ikan berwarna biru tutup merah yang dibungkus plastik biru berisi tas yang di dalamnya terdapat 50 bungkus narkoba jenis sabu dan 3 bungkus pil ekstasi.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Pol Air, Iptu Iman Azhari Ginting membenarkan penangkapan ini.

"Pada pukul 12.00 wib barang bukti bersama tersangka telah dibawa tim untuk proses selanjutnya di Bareskrim Mabes Polri," tandasnya.