TAPSELKasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh 2 orang tenaga kerja asing (TKA) yang merupakan karyawan PT Sino Hydro, pada Jumat (25/1/2019) lalu terhadap 2 orang wanita pekerja bagian dapur perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru, akhirnya selesai melalui proses damai antara pihak pelaku dan korban.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKP Alexander kepada wartawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/1/2019) bahwa, dari hasil musyawarah antara ke dua belah pihak (pelapor dan terlapor), pelapor telah mencabut surat pengaduan mereka dan pihak perusahaan PT Sino Hydro akan memberhentikan 2 TKA mereka, kemudian akan secepatnya mendeportase mereka ke negara asalnya.

"Benar, mereka sudah berdamai. Dalam hal ini korban telah mencabut delik aduan mereka, sedangkan perusahaan akan memberhentikan kedua pelaku dan sudah dibelikan tiket hari ini (Senin, 28/1/2019) akan dipulangkan ke negaranya",tutur mantan Kasat Reskrim Polres Sergai ini.

Diketahui, terungkapnya kasus pelecehan ini berawal dari aksi unjuk rasa spontan yang dilakukan 80 orang karyawan PT Sino Hydro, pada Jumat (25/1/2019) sekira pukul 10.00 WIB, di dalam lokasi pembangunan PLTA Simarboru, di Desa Bulu Payung, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel. Yang mana, salah seorang korban bernama LH (36), yang menjadi tukang masak (House Keeper) di perusahaan tersebut, mengadu kepada abangnya yang juga merupakan karyawan Syno Hydro, bahwa dirinya telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari salah seorang TKA berinisial CWW (32).

Dimana, pada Jumat 11/1/2019, sekira pukul 10.00 WIB, LH sedang mengantar cabai ke camp pekerja. Karena alasan yang belum diketahui, CWW dikabarkan sempat marah-marah. Namun kemudian, CWW diduga merangkul pundak LH dan diduga memegang payudaranya. Ternyata selain LH, masih ada lagi korban pelecehan yakni LKH (24), yang dilakukan oleh GJ (54) dan LKH menjadi korban pelecehan oleh pekerja asal Tiongkok ini sudah lebih dari sekali.

Berdasarkan hal tersebutlah puluhan karyawan Sino Hydro melakukan unjuk rasa di tempat kerja mereka dan berlanjut hingga ke Mapolsek Sipirok. Mereka meminta agar pelaku pelecehan yang merupakan TKA itu ditindak oleh aparat kepolisian sesuai dengan hukum yang berlaku.*