PALAS-Bawaslu Kabupaten Padang Lawas (Palas) tertibkan alat peraga kampanye Legislatif dan Pilpres tahun 2019 ,Kamis (24/1/2019) disejumlah titik yang pemasangan baliho yang menyalahi aturan dan ketentuan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Palas Rahmat Effendi Siregar mengatakan, alat peraga yang ditertibkan karena menyalahi aturan baik dari segi letak pemasangan ,estetika,izin pemasangan lokasi pribadi.
Dikatakan, penertiban sebagai tindak lanjut surat Bawaslu Palas kepada Partai Politik(Parpol) dan Calon Legeslatif.
"Bawaslu sebelumnya telah memberikan peringatan tentang alat peraga kampanye yang menyalahi aturan,akan ditertibkan dengan segera,"kata Rahmat.
Kata Rahmat , terdapat 53 APK yang diberikan peringatan penertiban oleh Bawaslu Palas. Diharapkan, kepada Parpol dan Caleg untuk memindahkan dan memperbaiki letak dan penempatan APK sesuai ketentuan dan aturan.
Menurut Rahmat , penertiban APK dilaksanakan di 4 titik lokasi Kecamatan mencakup Kecamatan Barumun, Barumun Selatan, Ulu Barumun dan Lubuk Barumun dengan melibatkan personil Satpol PP serta personil dari Polsek Barumun.
Selain menertibkan APK, kata dia , Bawaslu Palas juga memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar tentang bagaiamana aturan pemasangan APK dan stiker di Angkutan Umum yang benar dan tidak menyalahi aturan estetika," pungkasnya.*
Sabtu, 26 Jan 2019 08:49 WIB
Bawaslu Palas Tertibkan Alat Peraga Kampanye di 4 Lokasi Kecamatan
Ketua Bawaslu Palas Rahmat Effendi Siregar bersama anggota dibantu Satpol dan Personil Polsek Barumun saat melaksanakan penertiban alat peraga kamoanye yang menyalahi aturan dan izin lokasi.
Editor | : | Sisie |
Kategori | : | Peristiwa, Politik, Umum, Gonews Group, Padang Lawas, Sumatera Utara |