PALAS-Bawaslu Kabupaten Padang Lawas (Palas) tertibkan alat peraga kampanye Legislatif dan Pilpres tahun 2019 ,Kamis (24/1/2019) disejumlah titik yang pemasangan baliho yang menyalahi  aturan dan ketentuan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Palas Rahmat Effendi Siregar mengatakan, alat peraga yang ditertibkan karena menyalahi aturan baik dari segi letak pemasangan ,estetika,izin pemasangan lokasi pribadi.

Dikatakan, penertiban sebagai tindak lanjut surat Bawaslu Palas kepada Partai Politik(Parpol) dan Calon Legeslatif.

"Bawaslu sebelumnya telah memberikan peringatan tentang alat peraga kampanye yang menyalahi aturan,akan ditertibkan dengan segera,"kata Rahmat.

Kata Rahmat , terdapat 53 APK yang diberikan peringatan penertiban oleh Bawaslu Palas. Diharapkan, kepada Parpol dan Caleg untuk memindahkan  dan memperbaiki   letak dan penempatan APK sesuai ketentuan dan aturan.

Menurut Rahmat , penertiban APK  dilaksanakan di 4 titik lokasi  Kecamatan mencakup Kecamatan  Barumun, Barumun Selatan, Ulu Barumun  dan Lubuk Barumun dengan   melibatkan personil Satpol PP serta personil dari  Polsek Barumun.

Selain menertibkan APK, kata dia , Bawaslu Palas juga memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar tentang bagaiamana aturan pemasangan APK dan stiker di Angkutan Umum yang benar dan tidak menyalahi aturan estetika," pungkasnya.*