Asahan-Satuan Reskrim Polsek Simpang Empat Asahan berhasil menangkap 2 orang pelaku yang diduga keras sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Senin (21/1/2019).

Awal penangkapan itu dilakukan dirumah milik warga tepatnya di Dusun VIII sukaraja Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.

Dari kedua orang tersebut yakni Rika Astuti (26) warga Dusun VII Gang Selamat Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara dan Rudi Salim Tanjung (44) warga Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh hilir Kabupaten Labuhan batu.

Menurut keterangan Kapolsek Simpang Empat AKP Raymond GM Hutagalung SH mengatakan berawal dari sebuah informasi yang layak di percaya bahwa di TKP (Tempat Kejadian Perkara) ada seorang yang telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Sambung AKP Raymond, Mendapat informasi itu Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Freddi Rudolf Saragi SH langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, setelah informasi tersebut akurat sekira pukul 13.00 Wib Unit Reskrim yg dipimpin Kanit Reskrim langsung ke TKP dan melihat Rika Astuti.

"Unit Reskrim langsung melakukan penggeledahan terhadap Rika dan ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu", jelasnya.

Ibu Rumah Tangga (IRT) itu menyimpan barang bukti tersebut di dalam BH nya.

Kemudian setelah Rika diperiksa dan di introgasi, barang haram yang dimiliki Rika diperoleh dari Rudi Salim Tanjung, tanpa membuang waktu Unit Reskrim Polsek Simpang Empat langsung melakukan pengembangan di rumah kos tepatnya di jalan Alteri Kevamatan Datuk Bandar Kodya Tanjung Balai.

Didalam kos tersebut Unit Reskrim menemukan Rudi beserta barang bukti berupa bungkus besar plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Rudi yang keseharianya bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) itu mengaku bahwa barang tersebut ia dapatkan dari seorang laki-laki berinisial J warga Tanjung Balai.

Keesokan harinya Selasa (22/1/2019) Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat IPTU Freddi memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengembangan ke kost tempat Rika tinggal yang beralamat di Dusun V Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.

Dari hasil penggeledahan di Rumah Kost Rika Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menemukan 6 bungkus plastik klip besar trasparan berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 buah timbangan electrik yang bahwasanya sabu dan timbangan tersebut milik Rudi.

Kapolsek Simpang Empat juga menjelaskan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Simpang Empat Asahan.

"Untuk J saat ini kami jadikan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)", ungkap Kapolsek Simpang Empat.