ASAHAN-Tiga pemuda warga Kecamatan Aek Songsongan, Asahan diringkus personel Sat Reskrim Polsek Bandar Pulau, Senin (21/1/2019) sekira pukul 22.30 Wib. Ketiganya ditangkap saat hendak menghisap sabu.

Ketiga tersangka yakni Sapril (19) warga Dusun I, Desa Aek Songsongan, Beduk (24) warga Dusun III, Desa Aek songsongan dan Riki (19) warga Dusun VII, Desa Aek Songsongan, Asahan.

Mereka diringkus di areal perkebunan PTP Nusantara III Dusun I, Desa Perkebunan Bandar Pulau, Kecamatan Aek Songsongan Asahan.

Kapolsek Bandar Pulau AKP Sunarto melalui kanit Reskrim Iptu JT Siregar, Selasa (22/1/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga tersangka.

Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik ukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 unit bonk , 1 unit mancis dan 1 buah pipet.

"Ketiga tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif", ungkapnya.*