LABURA - Kanit Reskrim Polsek Aek Natas, Ipda H Naibaho bersama unit opsnal otak pelaku pencurian pemberatan dan pelaku penadahan 1 unit TV merek Politron ukuran 32 inchi warna hitam. Kedua pelaku yakni PS (28) warga Dusun Sibio-bio, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura (selaku pelaku utama curat) dan Rez (30), warga Lingkungan IV Grepak, Kelurahan Aek Kanopan, Kabupaten Labura (selaku Penadah).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Aek Natas, AKP Soya Lato Purna menjelaskan, keduanya diamankan tim berdasarkan LP/236/XII/2018/Sek Aek Natas tanggal 2 Desember 2018 atas pelapor Husni Pohan (48).

Kapolsek menjelaskan, korban mengalami kebongkaran rumah di Lingkungan Suka Maju, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura pada 2 Desember 2018 sekira pukul 03.00. Di mana, pintu rumahnya dibongkar dan pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 2 juta.

"Selain uang, korban juga kehilangan 1 unit TV merek Politron ukuran 32 inchi warna hitam, 1 unit sepeda motor Vario BK 2380 JAI sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 28 juta dan korban melaporkannya ke Polsek Aek Natas," jelas Kapolsek, Selasa (22/1/2019).

Menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Aek Natas, Ipda H Naibaho bersama unit opsnal pada Senin (21/1/2019) mengamankan pelaku PS dan kemudian dikembangkan kepada pelaku lainnya.

"Pelaku penadah Rez diamankan dari rumahnya serta barang bukti 1 unit tv Politron 32 inci warna hitam turut diamankan," bebernya.

Saat dinterograsi, pelaku Rez mengakui perbuatannya dengan menerima TV dari pelaku PS dan 1 unit sepeda motor Vario belum ditemukan, karen menurut pelaku Rez bahwa dia menjual lagi kepada temannya Def.

"Tim yang dipimpin kanit reskrim mencari Def, namun belum tertangkap, sehingga kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas untuk diproses secara hukum," tandasnya.*