SERGAI- Merasa hebat memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dihadapan warga, akhirnya M. Raju Syahputra alias Raju (22) seorang nelayan tinggal Gg. Beringin Dusun II, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai dilaporkan warga ke kantor polisi.

Atas laporan warga sekitar petugas langsung mengamankan pelaku disebuah warnet ke Net dusun II, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Sabtu(19/1/2019) sekitar pukul 16:00 WIB.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 1(satu) helai plastik klip transferan yang berisikan butiran diduga sabu dan langsung digelandang ke Polsek pantai cermin.

Kapolres Sergai, AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasubag Humas Polres Sergai, Senin (21/1/2019) membenarkan penangkapan tersangka yang membawa narkotika jenis sabu di sebuah warnet berkat laporan warga sekitar.

Penangkapan tersangka berkat laporan masyarakat adanya seorang laki-laki memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu disebuah warnet. Atas informasi tersebut kemudian team Polsek pantai cermin melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Raju dan menemukan barang bukti yang berisikan narkotika jenis sabu di bawah meja yang digunakan oleh tersangka bermain warnet.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp 70.000 dari tersangka Si IN.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek pantai cermin guna proses lidik lebih lanjut," Ungkap AKP. Nelly Isma.*