BELAWAN-Guna mewujudkan kerukanan umat bergama, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto memasang spanduk imbauan, Kamis (17/1/2019).

Spanduk berisi imbauan larang berkampanye saat Pemilihan Umum (Pemilu) tersebut diataranya dipasang di sejumlah tempat ibadah di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Selain itu, pemasangan spanduk itu bertujuan sebagai langkah upaya preventif pihaknya mencegah adanya penggunaan isu berdimensi Suku, Agama Ras dan Antargolongan (SARA) dalam kampanye Pemilu serentak mendatang.

"Pemasangan spanduk ada 11 buah dengan rincian 6 di kawasan Medan Deli, 2 di Marelan, 2 di Medan Labuhan dan sisanya di Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang," ujar ujar Kompol Rosyid Hartanto SH SIK dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut, Jumat (18/1/2019).

Oleh karenanya, Almunus Akpol Tahun 2004 ini menuturkan, Pemasangan spanduk ini diharapkan dapat terciptanya kerukunan antar umat beragama saat Pemilu 2019 serentak di Indonesia khusunya di Sumatera Utara.

"Selain diharapkan bisa menjaga kerukunan umat beragama, pemasangan spanduk ini sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyebaran berita hoaks, SARA dan radikalisme saat Pemilu 17 April 2019," tuturnya.

Maka dari itu, mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini, meminta masyarakat berperan aktif menyampaikan kepada Panwaslu ataupun kepolisian setempat apabila menemukan adanya penggunaan SARA dalam kampanye di daerahnya masing-masing.

"Masyarakat harus peduli bahwa penggunaan SARA itu berbahaya dan menciptakan gangguan keamanan maupun ketertiban. Saya berharap masyarakat juga menjadi pengawas dan melaporkan bila ada kampanye menggunakan SARA," pintanya.

Berikut 11 spanduk larangan berkampanye yang dipasang di sejumlah tempat ibadah antara lain, Pertama, Mesjid Subulussalam Jalan Mangaan III Mabar Ilir, Kecamatan Medan Deli.

Kedua, Mesjid Al-Muttaqin Dusun VI Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Ketiga, Mesjid Jamik Jalan Kolonel Yos Sudarso Lingkungan III Kelurahan Tanjung, Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Keempat, Mesjid Al-Istiqomah Lingkungan V Kelurahab Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Kelima, Masjid Al-Amal Km 11 Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.

Keenam, Mesjid Anwar Shamim Akter Lingkunhan V Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Ketujuh, Masjid Al-Iman Jalan Raya Medan Marelan, Kecamatan Medan Marelan.

Kedelapan, Mesjid Al-Munawarah Jalan Platina I Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.

Selanjutnya, Mesjid Al-Osmani Jalan Raya Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.

Sisanya, Mesjid Raya Al-Husein Griya Martubung Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan dan Mesjid Baiturrahman Jalan Paku Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan.*