KISARAN-Aksi Pemerasan dan pengancaman yang terjadi beberapa waktu lalu di kisaran oleh oknum LSM kini kasusnya telah dibeberkan dalam konfrensi pers di Mapolres Asahan Kamis (17/1/2019).

Diceritakan oleh Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, tersangka MKUD bertemu dengan EH alias K di salah satu warung kopi di jalan Listrik Kisaran (2/1/2019) dan MKUD mengatakan kepada EH bahwa MKUD meminta tolong kepada EH mohon bantuan untuk membayar uang Kuliah, namun EH memberikan solusi kepada MKUD bahwa EH memiliki data untuk untuk membuat surat pemberitahuan Aksi Demontrasi ke kantor  Kemenag Kabupaten Asahan, tujuan dari surat pemberitahuan tersebut untuk dilakukan pemerasan terhadap Kemenag Kabupaten Asahan.

Selanjutnya kedua tersangka bertemu kembali di salah satu warnet yang ada di jalan masmansyur Kisaran dan membuat kesepakatan akan membuat dan mengirim surat pemberitahuan ke kantor kemenag kabupaten Asahan.

Selain dari itu EH mengatakan kepada MKUD harus meminta uang sebesar 15 juta Rupiah kepada Kemenag untuk pembatalan aksi tersebut dan apabila Kemenag meminta kurang maka tidak boleh dibawah 10 juta Rupiah, setelah itu hasil dari pemerasan tersebut akan dibagi dua.

Selanjutnya, pada tanggal 8/1/2019 Suwasti Sagala selaku Kasi Pendidikan Madrasah  Kemenag Kabupaten Asahan menghubungi Syahrial selaku Ketua IGRA (Ikatan Guru Raudhatul Adfal) dan mengatakan tentang adanya surat pemberitahuan aksi tersebut yang di berikan oleh MKUD yang aksi demo nya akan di lakukan pada tanggal 10/1/2019.

Kemudian, pada tanggal 9/1/2019 Suwasti kembali menghubungi Syahrial dan mengatakan bahwa MKUD telah menghubunginya dan meminta uang senilai 15 juta Rupiah agar Aksi tersebut dapat dibatalkan dan MKUD mengancam apabila uang yang dipinta tersebut tidak diberikan maka MKUD akan tetap melakukan Aksi Tersebut, Suwasti sempat menjawab bahwa ia tidak memiliki uang sebanyak itu lalu MKUD mengatakan bahwa kalau tidak ada uang 15 Juta 10 Juta pun bisa, Suwasti menjawab kembali bahwa IGRA tidak memiliki uang sebesar itu dan akhirnya menyepakati uang senilai 8 juta Rupiah yang akan di sediakan olleh IGRA untuk MKUD.

Syahrial langsung memberitahukan kepada pihak kepolisian bahwa IGRA akan di peras oleh oknum LSM tersebut dan meminta pihak kepolisian agar mengintai transaksi pemerasan tersebut.

Dihari yang sama sekira pukul 20.00 WIB Syahrial bersama bendaharanya Hermayani bertemu dengan MKUD yang pada saat itu MKUD bersama temannya R K di Rumah makan Pondok Kelapa Jalan Imam Bonjol Kisaran dan MKUD mengatakan apabila uang 8 juta tersebut diberikan kepadanya maka Aksi tersebut akan dibatalkan dan Syahrial pun langsung memberikan uang tersebut kepada MKUD.

Setelah uang diterima MKUD dan pada saat hendak keluar dari Rumah Makan tersebut MKUD langsung di tangkap oleh Satreskrim Polres Asahan.

Dari hasil pengembangan ternyata R K tidak terbukti bersalah dan R K pun tidak mengetahui maksud dari pemerasan tersebut karena R K hanya sekedar menemani MKUD.

Namun dari hasil pengembangan itu juga pihak Satreskrim juga mengamankan EH karena EH adalah ikut terlibat dari tindak pemerasan tersebut.

Dari perbuatan kedua tersengka maka dijerat dengan pasal 368 Jo Pasal 55 atau Pasal 335 Ayat 1 dari KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun Penjara.

"Dari itu saya meminta kepada seluruh masyarakat dan para Aktivis serta Lembaga lainnya agar tidak melakukan tindakan Pemerasan, kalau ada dugaan terjadinya tindakan Korupsi atau penyimpangan lainnya laporkan saja kepada pihak yang berwajib. Saya harap tidak ada lagi aksi Pemerasan di Asahan" tutup Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu.*