ASAHAN-Empat Bandit Pembobol ATM di berbagai Kabupaten Kota di Sumatra Utara kini telah mendekam didalam sel tahanan Polres Asahan.

Keempat Bandit tersebut memiliki gaya kerja masing masing, dari mulai driver mobil, penggajal lubang mesin ATM, berpura pura sebagai Teknisi mesin ATM dan spesialis pengambil uang dari mesin ATM.

Hal itu diungkap oleh Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu dalam konfrensi pers (17/1/2019) di mapolres Asahan.

AKBP Faisal menjelaskan bahwa pihaknya bisa mengidentifikasi para tersangka dikarenakan adanya olah TKP  langsung dilakukan oleh anggotanya sehingga dihari yang sama Anggotanya melakukan pengejaran dan keempat tersangka ini lanjut ke arah Labuhanbatu, "kami mencari tau dari Polres Labuhanbatu dan mereka menginfokan bahwa betul empat tersangka ada di Labuhanbatu,"ucapnya.

"Setelah itu Tim Sat Reskrim Polres Asahan langsung meluncur dan bergabung dengan Satreskrim Polres Labuhan Batu dan berhasil menangkap tersangka, pada saat dilakukan penangkapan mereka melawan kita lakukan tindakan tegas dan terukur", jelas AKBP Faisal.

Faisal memaparkan, untuk empat tersangka ini yang pertama atas nama Bob Zulfikar panggabean (42) warga jalan Kenari, Kelurahan Kenanga Lama, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli serdang, ia berperan sebagai Driver dan merental mobil sepupunya, yang kedua, Safrudin ( 42) warga jalan Brigjen Katamso Kelurahan Titi kuning, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan berperan mengaku sebagai teknisi ATM, yang ketiga Efendy Syahputra (24) warga jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan berperan sebagai Eksekutor Ganjal ATM dan yang keempat Abdi Putra Rangkuti (31) warga yang sama dengan Efendi berperan sebagai Eksekutor, ngambil uang dari ATM.

Mantan Kapolres Nias Selatan itu juga akan melakukan pengembangan lebih dalam terhadap pelaku, serta akan memeriksa harta mereka yang hasil dari tindakan kriminal tersebut 'kami akan mengembangkan kasus ini, termasuk harta yang mereka peroleh dari tindakan kejahatannya, apabila terdapat harta atau uang dari hasil kejahatannya itu maka kami akan melakukan penyitaan.

Mantan kabag Ops Polres Asahan itu juga menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat pasal 366 Ayat 1 ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

  "Melalui awak media saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih hati hati lagi dalam penggunaan mesin ATM, apabila terjadi kejanggalan atau kartu ATM tertelan mesin ATM maka segera lah laporkanpada Bank yang bersangkutan dan jangan mudah kepada orang yang tidak kita kenal apalagi sampai memberikan nomor PIN ATM kita", imbau Kapolres Asahan.*