SERGAI-Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bawaslu, KPUD Sergai, Polres Sergai dan Panwas kecamatan Kabupaten Serdang bedagai melakukan penertiban maupun penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu tahun 2019.

Puluhan APK seperti baleho- baleho baik itu caleg ditingkat Daerah maupun tingkat Provinsi yang menyalahi aturan di sepanjang jalinsum Medan -Tebingtinggi, Tepatnya Jalinsum Sergai dan seluruh pelosok desa perkecamatan harus diturunkan oleh personil satuan polisi pamong praja.

Hasil pantuan Gosumut, Kamis (17/1/2019) sore puluhan personil satpol PP dan Bawaslu didampingi Personil Polres Sergai , KPUD Sergai maupun Panwas kecamatan menyisir seluruh jalinsum Sergai untuk melakukan penertiban maupun penurunan Alat peraga kampanye (APK).

Kemudian baleho -baleho alat peraga kampanye yang menyalahi aturan dilakukan penertiban ataupun penurunan tersebut langsung dibawah kemobil Satpol PP dan sebagian ditinggal dilokasi.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Kasat Pol PP Sergai , Drs. Fajar Simbolon M,si Kepada Gosumut membenarkan " Ya Personil Satpol PP Sergai melakukan penertiban Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) dijalinsum Sergai bersama Bawaslu dan KPUD Kabupaten Sergai.

Hal ini sesuai rekomendasi dari Bawaslu kabupaten ke Dinas Satpol PP untuk melakukan penertiban untuk melakukan penurunan Baleho-baleho yang dianggap Bawaslu Sergai dan KPUD Sergai yang menyalahi aturan. Sehingga sebagai tugas kita penegak perda kita hanya melakukan penertiban Baleho-baleho yang menyalahi aturan sesuai yang sudah ditentukan oleh KPUD Sergai maupun Bawaslu kabupaten.

"Hal ini masih wewenang Bawaslu dan KPUD Kabupaten Sergai, kita hanya sebagai penertiban," tegas Kasat Pol PP Drs. Fajar Simbolon.*