BELAWAN-Seorang pria bernama Dede Rinaldi (20) Jalan Tangguk Utama XX, Medan Labuhan diciduk Polsek Medan Labuhan.

Pasalnya, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan ini melakukan pemerasan terhadap Anak Baru Gede (ABG), Hafis Husni (18) penduduk Jalan Kolonel Yosudarso Km 15,5, Medan Labuhan di Taman Aloha Mahari, Rabu (17/1/2019).

"Pelaku ditangkap setelah petugas yang menerima laporan pemerasan tersebut melakukan penyelidikan," ujar Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH menjawab GoSumut, Kamis (17/1/2019).

Dijelaskannya, pelaku melakukan pemerasan di Taman Maharani Aloha pada saat korban tengah mengunjungi lokasi tersebut.

"Jadi, saat itu, korban sedang duduk-duduk di taman Maharani. Kemudian, tersangka bersama rekanya, Fery mendatangi dan meminta uang," jelas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selajutnya, kata Rosyid, tak terima atas tindakan tersangka, korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Labuhan.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama Panit, Ipda T Tampubolon langsung turun lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan. Sedangkan rekanya, Fery yang berhasil kabur tengah pengejaran petugas," kata mantan Kanit Reserse Polres Jepara ini.

Usai diamankan, kata Rosyid, pelaku berikut barang bukti hasil kejahatannya langsung digelandangkan ke Mapolsek Medan Labuhan untuk di proses lanjut.

"Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan insentif di Mapolsek Medan Labuhan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sang bersangkutan dijerat pasal 368 KHUPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tandas Alumnus Akpol Tahun 2004.*