BENGKALIS - Diawal tahun 2019, Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau, membuat keputusan atau vonis hukuman mati terhadap kasus narkotika terhadap tiga terdakwa kurir narkotika jenis sabu sebanyak 55 kilogram (kg) dan 46.716 pil ekstasi. Putusan hukuman mati dibacakan oleh Hakim Ketua Dr Sutarno SH MH, Hakim Anggota Wimmi D Simarmata SH MH dan Anggota Aulia Fhatma Widhola SH MH, terhadap terdakwa Juliar alias Iar, Dedi Purwanto dan Andi Saputra, Kamis (17/1/2019).

Majelis Hakim membacakan putusan satu per satu secara bergantian. Terdakwa Juliar merupakan yang pertama mendengar putusan terhadap perbuatannya. Kemudian disusul Dedi Purwanto dan Andi Saputra.

Hakim menolak semua keberatan terdakwa dan tim penasehat hukum terdakwa. Tiga terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat dalam perkara 55 kg dan 46.716 pil ekstasi. Sesuai dengan dakwaan pertama pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) undang-undang 35 tahun 2009 perbuatan tiga terdakwa terpenuhi.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Carles mengaku puas dengan putusan majelis hakim. Ia mengatakan akan melakukan upaya hukum bila pihak terdakwa melakukan upaya hukum banding.

"Kami tidak akan melakukan upaya banding, tapi kami menunggu pihak terdakwa, kalau pihak terdakwa melakukan upaya hukum kami juga akan melakukan upaya hukum," kata Roy.

Sidang putusan dikawal ketat pihak kepolisian. Keluarga terdakwa tampak hadir. Mereka menangis usai mendengar putusan dibacakan majelis hakim. ***