LABURA - Dikarenakan memungut hasil perkebunan tanpa izin di Afdeling V Blok 51 PTPN IV Perkebunan Berangir, Kecamatan Na IX - X, Kabupaten Labura, Her (41) kini menginap di Mapolsek NA IX-X, Selasa (15/1/2019) sekira pukul 23.00.

Pada Selasa (15/1/2019) kemarin sekira pukul 23.00, Her dan rekannya kepergok sedang melansir buah sawit di Blok 51 Afdeling V Kebun Berangir. Di mana, pelaku tertangkap tangan saat petugas keamanan sedang patroli di Blok 51 Afdeling V.

"Teman-teman pelaku berhasil melarikan diri," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek NA IX-X, AKP Imam, Kamis (17/1/2019).

Usai menangkap pelaku, tim keamanan perkebunan membawanya bersama buah sawit dan mobil ke kantor dan selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek NA IX - X guna mencari pelaku yang melarikan diri.

"Atas kejadian tersebut, PTPN IV Berangin mengalami kerugian sebesar Rp 6.270.000," jelasnya.

Dari peristiwa ini, pihaknya mengamankan sebanyak 209 tandan buah sawit, dan 1 mobil Cold Disel dengan Nopol BK 8839 YJ.