SERGAI-Sudah sangat meresahkan, masyarakat dusun III, Blok XII, Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai melaporkan tentang peredaran penyalahgunaan Narkotika jenis sabu diwilayahnya.

Dalam kurun beberapa jam, team Polsek Dolok Masihul melakukan penangkapan di kediaman yang terduga sebagai pengedar sabu yakni tersangka Widodo alias Dodo (40) warga blok XII, Dusun III, Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Selasa (15/1/2019) sekitar pukul 11:30 WIB.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 ( satu ) bungkus sedang plastik klip transparan warna putih yang berisikan diduga narkotika janis shabu-shabu, 2 ( dua ) bungkus kecil plastik klip transparan warna putih yang berisikan di duga shabu-shabu. Tersangka langsung digelandang kekantor Polsek Dolok Masihul.

Kapolsek Dolok Masihul, AKP. Jhonson M. Sitompul melalui Kasubag Humas Polres Sergai, AKP Nelly Isma kepada Gosumut, Rabu(16/1/2019) membenarkan penangkapan tersangka yang sudah meresahkan masyarakat tentang Penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayahnya.

Kejadian berawal berkat laporan masyarakat setelah dilakukan penyelidikan diseputaran rumah tersangka, ternyata benar dan melihat beberapa pengendara berhenti dirumahnya dan masuk kedalam rumah tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Polisi melihat tersangka membuang sesuatu dalam saku bawah meja.

Petugas menyuruh mengambil dan memperlihatkan ternyata berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket sabu. Setelah dilakukan penggeledahan rumah tersangka yang disaksikan oleh Kepala Desa dan kepala dusun namun tidak ditemukan barang bukti lainya dari rumah tersangka.

Setelah dilakukan interogasi bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari teman tersangka yang dikenal bernama Cobra yang biasa bertemu Disungai Bucer Hilir, kecamatan Seipispis. Dimana tersangka selalu berlanganan membeli barang haram tersebut oleh Cobra.

Bahkan sekali transaksi tersangka membeli dari cobra sebanyak 5 gram atau 5 Ji, apabila telah habis tersangka memesan kembali dan tertentu dilokasi tempat yang sama. Tersangka juga mengaku menjual barang haram tersebut per paket dengan harga Rp 100.000,- dan mendapat ke untungan tiap 1 gr sebesar Rp 250.000,- dan uangnya habis di gunakan untuk biaya keluarga dan foya- foya,"ucapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka team personil melakukan pengembangan namun untuk melengkapi administrasi mengingat diluar wilayah hukum Polsek Dolok Masihul team kembali ke komando.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup AKP Nelly Isma.*