BELAWAN-Polsek Medan Labuhan memaparkan tindak pidana pengoplos gas elpiji di Jalan Perbatasan, Keluruhan Tanjung Mulia, Medan Deli.

Pada pengungkapan itu, seorang pengoplos gas 3 kilogram bersubsidi berhasil diamankan.

Selain menciduk pelaku, dari pengungkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 50 buah tabung gas 12 kilogram, 20 buah tabung gas 3 kilogram, 4 besi pipa bulat, sebuah timbangan, Handpone, 20 buah honogram tutup tabung gas, dan uang sebesar Rp. 1.183.000.

"Pengungkapan tersebut berdasarkan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku bernama Robin Warga Medan Binjai, Kecamatan Medan Sunggal," ujar Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto didampingi Wakapolsek, AKP Ponijo, Kanita Reskrim, Iptu Bonar Pohan dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Medan Labuhan, Ustad Norman dalam siaran persnya yang dihimpun GoSumut, Senin (14/1/2019).

Dijelaskan Rosyid, dalam prakteknya, pelaku yang ditangkap dikediamannya tersebut mengoplos gas bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram.

“Jadi, saat ditangkap, pelaku sedang mengoplos gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram," jelas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selain itu, Rosyid menerangkan, saat diintrogasi pelaku mengaku baru dua pekan menjalankan aksinya.

"Ketika diintrogasi, sang bersangkutan mengakui bahwa baru dua pekan menjalankan aksinya. Dalam sehari, ia mampu mengoplos 7 tabung gas 12 kilogram dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 70 ribu rupiah per tabung," terang mantan Kanit Reskrim Polres Langkat ini.

Selanjutnya, kata Rosyid, pelaku berikut barang bukti tabung gas langsung digelandang ke Mapolsek Medan Labuhan guna menjalani pemeriksaan lanjut.

“Imbas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 61 subsider 62 tentang Undang-Undang Nomor 22 tentang migas dengan ancaman 15 tahun penjara," tandas Alumnus Akpol Tahun 2004.*