BELAWAN-Setelah sempat viral di Media Sosisl (Medsos), pelaku pungli di sebuah toko elektronik akhirnya dibedil Polsek Medan Labuhan.

Sebelum dibedil di Jalan Insfeksi Datuk Rubiah Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Erhamsyah (36) warga Gang Tanjung Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan deli ini melakukan pungutan liar (pungli) di sebuah toko elektronik di Titipapan pada hari Minggu 13 Januari 2019.

Saat itu, tersangka melakukan pungli kepada masyarkat di toko elektronik tersebut. Oleh karenanya, warga masyarkat yang resah dengan aksinya langsung melakukan perekaman sehingga menjadi viral di Medsos.

"Menindaklanjuti video yang viral dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan melakukan penyelidikan," ujar Kompol Rosyid Hartanto SH SIK menjawab Gosumut, Senin (14/1/2019).

Lanjut dijelaskannya, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan.

"Tersangka kita tangkap di Jalan Datuk Rubiah, Kecamatan Medan Marelan dan selanjutnya melakukan pengembangan guna mencari tersangka lainya," jelas orang nomor satu di Mapolsek Medan Labuhan ini.

Akan tetapi, kata Rosyid, Erhamsyah melakukan perlawanan saat berupaya kabur. Oleh sebab itu, petugas melakukan tindakan tegas.

"Tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur (ditembak). Sebab yang sang bersangkutan melakukan perlawanan kepada petugas mengunakan sebilah pisau," kata mantan Wakasatres Narkoba Polrestanes Medan ini.

Selanjutnya, kata Rosyid, pelaku beserta barang bukti tindak kejahatan langsung digelandangkan ke Mapolsek Medan Labuhan untuk di proses.

"Imbas perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 335 dan 368 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," tandas Alumnus Akpol Tahun 2004.*