DELI SERDANG - Anggota DPR-RI dari Fraksi Golkar Meutya Hafid Bicara Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Pelaksanaan UUD 1945 dalam dialog dengan warga Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Selasa (15/1/2019).

Dijelaskan Meutya Hafid, Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat.

"MPR saat ini terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang kedudukan dan kewenangannya sama dengan Lembaga Tinggi Negara lainnya," terangnya.

Meutya Hafid, anggota DPR RI yang mewakili Sumatera Utara 1, lebih lanjut mengatakan, rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.

“Langkah ini diperlukan untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan yang saat ini masih memiliki kekurangan, terutama terkait dengan kedudukan dan kewenangan MPR," ujarnya.

Karena itu, Meutya Hafid mengimbau sekaligus melibatkan berbagai kalangan masyarakat untuk memberikan masukan dan ide terkait apa yang harus dilakukan dalam memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.

Dalam dialog tersebut, sebanyak 150 warga yang hadir turut memberikan masukan terkait langkah yang dapat dilakukan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia dan pelaksanaan UUD 1945. ***