DELISERDANG-Team Reskrim Polsek Tanjung Morawa (Tambora) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.

Pelaku yang sudah diketahui sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor dan dijual 1 unit sebesar Rp 1 juta rupiah.

Pelaku diketahui bernama Ahmad Imron Tri Andani (21) warga pasar 14 Gg. Pisang, Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dia ditangkap di kampung Mandailing Lingkungan II, Kel. Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Minggu (13/1/2019) sekitar pukul 09:00 WIB.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Ilham Harahap kepada GoSumut membenarkan penangkapan tersangka pelaku pencurian sepeda motor, Senin (14/1/2019).

Penangkapan tersangka sesuai laporan polisi / 04 / I / 2019 / SU / RES DS / SEK TG.MORAWA, tanggal 07 Januari 2019 oleh pelapor jumiah. Dimana tersangka setelah diintrogasi oleh petugas tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

Setelah dimintai keterangan di Mako Polsek Tanjung Morawa dan dilakukan pengembangan tersangka mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 unit sepeda motor.

Pertama kali tersangka melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda Motor honda Supra x warna hitam atas nama Alfin pada hari Kamis 10 Januari 2019 sekitar pukul 17:00 WIB. Kemudian tersangka menjual unit tersebut di Cafe Bahaya (Poltak) seharga Rp 1 juta.

Kemudian tersangka melakukan pencurian pada hari Sabtu 12 Januari 2019, sekitar pukul 20:00 WIB. Mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor yamaha Jupiter Z warna merah abu abu, tepatnya dijalan Kebun Sayur, Desa Limau Manis dan dijual ke wilayah Tembung dengan harga Rp 1 juta.

"Saat ini tersangka sudah diamankan dan meringkuk ditahanan penjara Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut," Pungkas AKP Ilham Harahap.*