DELISERDANG-Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Sebelumnya tiga pelaku sudah diintai Petugas namun ketiganya asyik pesta sabu dan langsung digelandang ke kantor polisi.

Kejadian di lokasi gubuk di Pendidikan Gang wakaf pasar 14 Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang Minggu 13/01 sekira pukul 03.00 WIB.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni Ramadani (24), Adi Syaputra(22) dan Santoso(28) ketiga warga jalan Pendidikan Pasar 14, Desa Limau manis, Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Dari ketiga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) bungkus klip plastik transparan berisi narkoba, 1(satu) buah bong (alat hisap), mancis , handphone dan 1 unit sepeda motor suzuki BK 5430 FL milik pelaku.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP, Ilham Harahap kepada Gosumut, Minggu (13/1/2019) membenarkan penangkapan ketiga tersangka.

Penangkapan ketiga tersangka berkat laporan masyarakat tentang informasi tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Atas laporan tersebut tim Reskrim Polsek Tanjung morawa melakukan penangkapan ketiga pelaku di sebuah gubuk yang sedang mengkonsumsi narkoba.

"Saat ini ketiga tersangka terancam hukuman Diatas lima tahun dan kini meringkuk di tahanan penjara Polsek Tanjung morawa guna proses pemeriksaan lebih lanjut," Pungkas AKP Ilham Harahap.*