BELAWAN-Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH SIK sukses memediasi warga masyarakat dengan jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI).

Mediasi antara warga dengan jemaat GBI diselesaikan orang nomor satu di Mapolsek Medan Labuhan bersama Camat Medan Labuhan serta masyarkat dalam problem solving yang dilaksanakan pada hari Minggu 13 Januari 2019.

"Pada hari ini, kita memediasi warga yang melakukan aksi protes lantaran sebuah rumah pendeta Jan Fransman Saragih STH Jalan Permai IV Nomor 31 Blok VIII Lingkungan XX Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan dijadikan tempat kegiatan beribadah yang belum ada izin resmi mendirikan tempat ibadah," ujar Kompol Rosyid dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut, Minggu (13/1/2019).

Dijelaskan Rosyid, Ikhwal terjadi aksi protes dipicu karena surat kesepakatan yang telah dibuat tidak diindahkan oleh jemaat GBI.

"Jadi, sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2018 Forkopimcam Medan Labuhan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementrian Agama Kota Medan telah menyepakti dan menyetujui keputusan bersama yakni untuk menghentikan kegiatan beribah di sebuah rumah pendeta Jan Fransman Saragih STH sebelum ada izin resmi pendirian rumah ibadah," jelas mantan Kanit Reserse Polres Jepara ini.

Akan tetapi, lanjut diterangkannya kesepakatan yang telah disetujui bersama tak diindahkan oleh jemaat GBI.

"Karena kesepakatan yang sudah dibuat merasa tidak diindahkan, warga dengan spontan melakukan aksi protes di Gereja Bethel Indonesia (GBI)," terang Rosyid.

Meski begitu, disebutkan Rosyid, pihaknya yang menerima laporan adahnya pertikaian antara warga dengan jemaat GBI langsung turun ke lokasi.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, saya bersama Kasat Intelkam Polres Belawan, AKP SBI Manulang langsung turun dan mengamankan kedua bela pihak," sebut mantan Wakasatres Narkoba Polresbtaes Medan ini.

Selanjutnya, kata Rosyid, didampingi Camat Medan Labuhan, pihaknya mendamaikan warga dengan jemaat GBI.

"Hasil yang dicapai, kedua bela pihak menandatangani surat yang sebelumnya dibuat di kantor camat Medan Labuhan pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2018 yang juga disaksikan oleh Camat Medan Labuhan, Arrahman Pane, pendeta Jan Fransman Saragih STH, Danramil Medan Labuhan, Kapten P Purba dan KUA Medan Labuhan, M Lukman Hakim Hasibuan," tandasnya seraya menegaskan kepada pihak FKUB Kota Medan untuk menyelesaikan permasalahan antara warga dengan jemaat GBI guna mewujudkan suasana kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan khususnya Polsek Medan Labuhan.*