PADANGSIDIMPUAN-Seorang pria beranak tiga, yang sudah lama menjadi TO (target operasi) Polisi terkait penyelahan gunaan narkotika, Rabu (9/1/2019) sekira pukul 18.30 WIB, berhasil dibekuk oleh personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, Jalan Mawar (belakang stadion HM Nurdin), Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Dalam penangkapan tersangka yang diketahui bernama Muhammad Husni Lubis alias Kutning (55), warga Jalan Imam Bonjol, Gang Sempit, Lingkungan VII, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 1 bal dengan berat 1100 gram.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, dalam keterangannya yang disampaikan oleh Kasat Narkoba, AKP Carles Jhonson Panjaitan kepada wartawan mengatakan, MHL alias K sudah menjadi TO Polres Padangsidimpuan terkait penyalah gunaan narkotika.

Atas informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka MHL alias K, sering menjual narkotika jenis ganja di sekitar tempat tinggalnya. "Benar, tersangka sudah menjadi TO kita dan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kita terima, tersangka sering menjual narkotika jenis ganja di sekitar tempat tinggalnya,"sebut Charles di ruang kerjanya, Kamis (10/1/2019).

Lebih lanjut Kasat menjelaskan bahwa, tersangka berhasil dibekuk petugas juga atas informasi dari masyarakat. Kemudian petugas memancing tersangka untuk bertransaksi secara Undercover Buy (transaksi di bawah tangan) dan gayung bersambut, lokasi transaksi pun ditentukan.

"Setelah tau, kita memancing tersangka untuk melakukan transaksi secara Undercoer Buy dan disetujui tersangka. Lokasi transksi kita tentukan di Jalan Mawar, di belakang Stadion HR Nurdin,"terangnya lagi. Setibanya di TKP, petugas melihat tersangka sedang dibonceng seorang laki-laki.

Tak mau kehilangan targetnya, petugas langsung melakukan pengejaran dan pada saat kenderaan tersebut melintas di Jalan Mawar, persis di belakang Stadion, petugas berhasil menangkap tersangka MHL alias K, sedangkan si pengendara sepeda motor berhasil melarikan diri.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 buah bungkusan plastik assoy warna hitamĀ  diselipkan dibagian depan perutnya dan ketika dibuka dihadapan tersangka, benar berisi 1 bal diduga keras berisi narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat.

Dari belakang Stadion, sekira pukul 19.00 WIB, petugas melakukan pengembang menuju rumah tersangka di Jalan Imam Bonjol, Gang Sempit, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Dari atas pintu dapur rumah tersangka, petugas menemukan 1 buah kotak rokok merk GG MOVE yang didalamnya berisi 6 bungkus kertas nasi warna coklat, yang diduga keras berisi narkotika jenis Ganja.

Guna diproses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyelidikan. Kasat mengingatkan, tersangka MHL alias K menjadi TO Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, karna sekitar pertengahan tahun 2017 lalu, tersangka sudah pernah diamankan terkait kasus yang sama. Akan tetapi, dikarenakan tidak ditemukannya barang bukti, tersangka tidak dapat diproses.

"Tersangka sudah pernah kita amankan sekitar pertengahan tahun 2017 lalu, tapi tak ada barang bukti yang ditemukan sehingga tidak bisa kita proses. Setelah penangkapan sekarang dan berkat informasi masyarakat barulah kita bisa membuktikan penyalah gunaan narkotika yang dilakukan tersangka,"akhir Charles tersenyum.*