LABURA - Sur (39) warga Lingkungan III, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, tak berdaya ketika personel menggiringnya ke jeruji pengap Mapolsek Kualuh Hulu. Tersangka diamankan petugas pada Rabu (9/1/2019) kemarin sekira pukul 19.30, dalam upaya pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.

Rabu sore kemarin sekira pukul 18.00, personel unit reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan III, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, sering dijadikan lokasi transaksi narkoba dan juga menghisap sabu-sabu.

Kanit Reskrim, Ipda Gunawan Sinurat bersama angota langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengintaian dan kemudian melihat 3 orang laki-laki sedang menghisap sabu-sabu di halaman belakang sebuah rumah.

Tim langsung melakukan penyergapan, namun 2 pelaku melarikan diri. Sur yang tidak bisa melarikan diri, langsung diamankan. Dari dia, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah bong terbuat dari botol AQUA, 1 buah kaca pirex yang terdapat sisa sabu siap bakar dan 1 buah mancis yang terdapat jarum suntik.

"Dari hasil interogasi, diperoleh informasi dari TSK bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang laki-laki bernama panggilan Si Kawan, sekira 25 tahun, warga Desa Wonosari, Labura," beber Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Kamis (10/1/2019).

Kemudian tim langsung berangakt menuju alamat tersebut dan melakukan pencarian di rumah tersangka, namun tersangka tidak ditemukan.

Guna pertanggungjawaban secara hukum, TSK bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kualuh Hulu.