LABUSEL - AN alias Tina (31) diboyong polisi ke Mako Polsek Sei Kanan. Pasalnya, warga Desa Ujung Gading Jae, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, kedapatan membawa sabu, Selasa (8/1/2019) sekira pukul 22.00. Tina dimankan polisi saat hendak membayar makan malam di Rumah Makan Ampera Cahayo Minang Lingkungan Janji Manahan, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Informasi yang diterima dari pihak kepolisian, malam itu petugas mendapat informasi bahwa di rumah makan tersebut melihat ada seorang perempuan dengan gelagat yang mencurigakan.

Mendapat informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan melihat seorang perempuan mencurigakan duduk di rumah makan dimaksud.

Ketika perempuan tersebut sedang duduk dan memegang 1 buah dompet hendak membayar makanan, petugas langsung menghampirinya dan menanyakan apa isi di dalam dompet tersebut.

"Petugas langsung mengambil dompet yang dipegangnya dan meletakkannya di atas meja. Selanjutnya dihadapan perempuan tersebut, personel membuka dompet tersebut dan ternyata di dalamnya terdapat 1 potong kertas timah warna silver dan di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu," jelas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Sungai Kanan, AKP Mhd Basyir, Kamis (10/1/2019).

Selanjutnya, tim membawa Tina berikut barang bukti ke Polsek Sei Kanan untuk proses selanjutnya.