LABURA - Dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Polsek Kualuh Hulu terus melakukan penyisiran ke berbagai lokasi di wilayah hukumnya. Rabu (9/1/2019) kemarin sekira pukul 16.00, polisi mengamankan seorang lelaki di Dusun Wonosari Lingkungan 3, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, kabupaten Labura.

Dari pelaku AR (39) warga Dusun Wonosari Lingkungan III, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, petugas menyita 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah bong terbuat dari kaca.

Terungkapnya kasus ini berawal sore kemarin sekira pukul 15.00. Di mana, personel unit reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Wonosari Lingkungan III sering berkumpulnya pemuda-pemuda yang melakukan transaksi narkoba berupa sabu dan juga menghisap sabu-sabu.

Memperoleh informasi tersebut, Kanit Reskrim, Ipda Gunawan Sinurat bersama anggota langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengintaian dan kemudian melihat seorang laki-laki yang sedang menghisap sabu-sabu di belakang sebuah rumah.

Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan dan petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah bong terbuat dari kaca.

"Dari hasil interogasi, diperoleh informasi dari TSK bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang laki-laki berinisial K (30) warga Kualuh Hulu," jelas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Kamis (10/1/2019).

Mendapat informasi itu, petugas langsung meluncur untuk melakukan pengembangan ke rumah K. Namun diduga karena sudah bocor, TSK yang dimaksud tidak ditemukan.

Guna pertanggungjawaban secara hukum, maka AR dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.