SERGAI- Tiga Anak baru gede (ABG) yakni GA alias G (17), AS (16) dan AA (16) ketiganya merupakan pelajar tingkat SMA tinggal di dusun 4, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Remaja ini harus berurusan dengan polisi gara gara mencuri kelapa sawit.

Ketiganya melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. Socfindo. Ketiganya langsung digelandang ke kantor polisi untuk diminta keterangan.

Hal ini disampaikan Kasubag Humas Polres Sergai, AKP. Nelly Isma kepada GoSumutKamis (10/1/2019).

Kejadian berawal ketiga ABG tersebut melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal Tanaman Kelapa sawit Blok 59 milik PT. Socfindo desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 18:30 WIB.

Ketiga ABG tersebut sedang memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan aret bergagang kayu serta dengan Along -along.

Pelapor Taufid(47) bersama saksi Jaka Syahputra (31) dan Zulpandi (26) ketiganya merupakan karyawan PT. Socfindo tinggal dusun 5, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Melaporkan hal ini ke Polsek Dolok Masihul sesuai.

Atas laporan tersebut, team opsnal melakukan penangkapan ketiga ABG dan berikut barang bukti 5 ( lima ) tandan buah kelapa sawit segar(TBS), 1 ( satu ) buah arit bergagang kayu dan 1 ( satu ) satu buah along- along terbuat dari bambu.

Atas perbuatan ketiga ABG tersebut, ketiganya langsung diamankan ke Mako Polsek Dolmas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.*