SERGAI- Sungguh biadab yang dilakukan tersangka inisial SNL (45) seorang PNS di kecamatan salah satu Kabupaten Serdangbedagai, tega melakukan pencabulan terhadap ponaannya sendiri berinisial HSN (17) warga Dolok Masihul, Kabupaten Seradngbedagai.

Korban HSN yang masih terbilang hubungan keluarga oleh tersangka SNL yang dimana istri tersangka SNL dengan ayah korban merupakan masih saudara kandung.

Atas perbuatan tersangka SNL, pihak keluarga korban berinisial RN (61) melaporkan hal ini ke Polres Sergai sesuai laporan Polisi Nomor : LP / 305 / XII / 2018 / SU / RES SERGAI tanggal 01 Desember 2018. Atas laporan korban tim Unit Opsnal PPA melakukan penangkapan tersangka SNL di kediamannya. Senin (7/1/2019) sekitar pukul 16:30 WIB.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Sisworo melalui KBO Satreskrim, Iptu Adi Santika kepada Gosumut. Rabu (9/1/2019).

Dikatakan, Kejadian pada hari Senin 24 September 2018 tepatnya sekitar pukul 21:00 WIB. Dimana tersangka SNL melakukan perbuatannya terhadap korban HSN di Dusun IV, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Seibamban, Sergai.

Orang tua korban inisial RN (61) mendapatkan informasi pada akhir bulan Oktober 2018, tepatnya sekitar pukul 8:00 WIB. Bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka SNL. Kemudian orang tua korban mendatangi rumah tersangka dengan maksud menjemput anaknya agar tidak lagi tinggal bersama tersangka.

Pada saat itu, Lanjut Iptu Adi Santika, korban HSN berkata kepada orang tuanya bahwa pelaku pernah meremas payudara korban dan mengesekan alat kelaminnya kepaha korban. Namun saat itu juga tersangka menyangkal perkataan korban, kemudian orang tua korban membawa korban untuk tinggal bersama orangtuanya.

Selanjutnya tersangka SNL langsung dibawakan komando dan diserahkan ke penyidikan Unit PPA untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.*