JAKARTA - Aparat Kepolisian Resort Bitung, menangkap pelaku pencurian peralatan perkapalan. Total, ada tiga pelaku yang diciduk, Selasa (8/1) malam. Kapolres Bitung AKBP Stevanus Tamuntuan menyebut, ketiga pelaku adalah Andika Rompis (20), RM (15), dan AR (15). Mereka merupakan pemain lama. Andika sendiri terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat Tim Tarsius Polres Bitung dan Polsek Maesa saat menangkapnya di belakang Citymart Bitung.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku Andika Rompis, mereka telah mencuri barang – barang di dalam gudang milik Hanny Bohang. Nah, dalam keadaan terkunci, para pelaku ini memanjat tembok hingga merusak kunci. Kemudian mereka mengambil barang tersebut dan menjualnya di tempat beli besi tua," jelas Steven dalam keterangan persnya kepada GoNews.co, Rabu (9/1/2019).

Steven melanjutkan, kejadian ini berlangsung sudah berkali-kali sejak 7 Desember 2018 sampai 5 Januari 2019. Akibatnya, warga Pakadoodan ini mengalami kerugian hingga Rp80 juta.

"Korban kehilangan sebuah koker kapal, satu unit mesin TS 60 PK, sebuah takal 3 ton, besi landasan, cylinder hide mesin RD 8, pompa kuningan, ujung as, baling balung kuningan 4 daun hingga koker as," jelas Steven.

Menurut Steven, Andika Rompis sudah berulang kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. "Dia ini adalah residivis kasus pencurian dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan klas 2 B kota Bitung dengan hukuman setahun penjara," terang Steven.

Motif mereka melakukan aksi kejahatan ini murni karena masalah ekonomi. Namun, penyidik masih mendalami lagi soal adanya pelaku lainnya. "Pelaku YR (19) yang buron masih kami buru," tutup Steven.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.***