MEDAN- Di tahun 2019 Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut akan menambah kuota peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang kurang mampu.

"Tahun 2018 jumlah peserta PBI Provinsi Sumut sekitar 332.500 orang. Tahun 2019 naik 362.145 orang, jadi bertambah sekitar 29.645 orang," kata Sekretaris Dinkes Sumut Ridesman, Rabu (9/1/2019).

Untuk penambahan kuota PBI di 2019 ini, Dinkes Sumut akan menyiapkan anggaran Rp 99,5 M untuk membayar iuran BPJS Kesehatan PBI.

“Ini nantinya akan dialokasikan ke kab/kota. Artinya, mereka yang mencari dan menetapkan calon pesertanya, baru diusulkan ke provinsi untuk divalidasi dan seterusnya. Kabupaten/kota juga kan ada mengalokasikan anggaran untuk masyarakat kurang mampu," terangnya.

Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah Sumut-Aceh dr. Mariamah melalui Asisten Deputi (Asdep) Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Wahyu Kris Budianto mengatakan, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen PBI APBD se Sumut (kab/kota dan provinsi) mencapai 1.318.328 jiwa hingga November 2018.

"Sedangkan peserta JKN KIS segmen PBI yang iuran BPJS Kesehatannya ditanggung APBN sebanyak 4.575.692 jiwa," ucap Kris Budianto.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat menambah kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang ditanggung oleh APBN di tahun 2019 menjadi 96,8 juta jiwa dari sebelumnya sebanyak 92,4 juta jiwa.

Penambahan kuota ini merupakan wujud komitmen kuat pemerintah terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya dalam hal peningkatan cakupan kepesertaan.

“Ada penambahan sebanyak 4,4 juta jiwa dari tahun-tahun sebelumnya (2016-2018). Ini merupakan kabar baik, diharapkan melalui penambahan kuota PBI ini akan mempercepat terwujudnya cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf.

Iqbal menerangkan, penambahan kuota PBI-JK ini berdasarkan surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01/HUK/2019 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Republik Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita. Data peserta ini sudah termasuk bayi dari peserta PBI-JK yang didaftarkan pada tahun 2019.

"Untuk memastikan peserta yang menjadi PBI-JK adalah yang benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah, pemutakhiran data pun secara rutin dilakukan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan menggandeng kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) baik di tingkat pusat maupun daerah," ujar dia.*