PADANGSIDIMPUAN-Pria paruh baya bernama Benjamin H Lumban Tobing alias Benjamin (43), warga Jalan Sentiong, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Minggu (30/12/2018) sekira pukul 22.45 WIB. Terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.

Ia terciduk dari Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Psadangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, akibat kantongi sabu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/154.A/ XII /2018/SU/PSP/Resnarkoba, tanggal 30 Desember 2018, pria kelahiran Porsea yang sekarang bekerja sebagai Wiraswasta ini merupakan pecatan personel Polres Samosir akibat kasus Disersi.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, melalui Kasat Narkoba AKP Carles Jhonson Panjaitan kepada wartawan menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Alboin Huta Barat, Gang Dame, Kelurahan Wek VI, Padangsidimpuan Selatan, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan pada saat petugas melakukan penyelidikan, terlihat seorang laki-laki sedang mengenderai sepeda motor yang diduga keras memiliki narkotika, kemudian langsung melakukan penangkapan.

"Dari penyelidikan yang dilakukan personel kita atas informasi dari masyarakat, di TKP tersangka yang sedang mengendarai sepeda motornya terlihat mencurigakan sehingga dilakukan penangkapan oleh petugas,"tutur Carles saat dihubungi GoSumut melalui WhatsAppnya.

Selanjutnya, petugaspun melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan 1 bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi narkotika jenis sabu dari kantong celana depan sebelah kiri, 1 bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi shabu dari kantong baju sebelah kiri, dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam.

Saat penggeledahan, tersangka mengaku seorang mantan anggota POLRI yang dipecat pada tahun 2014 dari Polres Samosir akibat kasus Disersi. "Saat petugas melakukan penggeledahan itulah tersangka mengaku seorang mantan anggota Polisi yang dipecat akibat kasus Disersi dari Polres Samosir pada tahun 2014 silam,"sambung Kasat.

Guna diproses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti 2 bungkus sabu seberat 0,24 gram dan 1 unit HP yang ditemukan petugas dari kantong tersangka, berikut 1 buah kaca pirex yang diduga keras berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,89 gram dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Putih tanpa TNKB yang dikendarai tersangka, di boyong petugas menuju Mapolres Padangsidimpuan.

"Kita masih memeriksa tersangka dan akan lanjut mengembangkan kasus ini,"tutup Carles.*