LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu yang dikomandoi oleh AKBP Frido Situmorang berhasil menekan tindak pidana kriminalitas sepanjang tahun 2018. "Selama awal Tahun 2017 dan akhir Tahun 2018, jumlah perkara mengalami penurunan yang signifikan dan penyelesaian perkara mengalami peningkatan," ujar Frido dalam Press Conference sekaligus ramah tamah dengan sejumlah awak media, bersama Kasat Reskrim AKP Jama Kita Purba, Kasat Narkoba AKP I Kade Herry Cahyadi, Kabag Ops, Kompol Mustafa Nasution, Senin (31/12/2018) di Aula Tunggal Panaluan, Mako Polres.

Frido memaparkan, gangguan Kamtibmas periode Desember 2018, jumlah tindak pidana sebanyak 3.984 dan penyelesaian perkara sebanyak 2.618 kasus atau sekitar 65,71 persen. Sedangkan gangguan kamtibmas periode 2017, jumlah perkara sebanyak 4.835 kasus, dan penyelesaian perkara sebanyak 3.033 kasus atau sekitar 62,73 persen.

"Kasus ini merupakan penanganan dari Satuan Reskrim, Satuan Narkoba, dan sejajaran kepolisian Polres Labuhanbatu," beber Frido.

Tembak di Tempat

Kapolres juga membeberkan, dalam kasus ini ada beberapa tersangka yang dilakukan tindakan tegas terukur oleh Sat Reskrim, di antaranya kasus curanmor seperti yang dialami Sabar Panjaitan, Nanda Ritonga, Ardansyah, Walid Ali Siregar, Amaluddin (kasus Curas).

"Sedangkan tembak di tempat yang ditangani Sat Narkoba karena melanggar Pasal 114 Sub 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni Marhaban Ali, Lambok Sipayung, Alun Tambunan," bebernya.

Untuk pelaku Curat di Wilkum Polsek Torgamba, petugas memberikan tembakan tegas terukur kepada Ade Irnandi, Bombat Rambe. Sedangkan pelaku Curat di Wilkum Polsek Aek Natas, yakni Raden M Arifin, dan Curanmor Ali Syahbana.

"Curat di wilayah hukum Polsekta Kota Pinang, petugas memberikan tindakan kepada Adil Gunawan Pane, dan Joni Hidayat Nasution pelaku Curanmor di wilayah hukum Polsek Panai Hilir," tegasnya.

Frido mengaku, masih tingginya tingkat penyalahgunaan narkotika di Wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Makanya, Frido juga meminta peran serta masyarakat untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Raya yang dimulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan.

"Pengungkapan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama dan masyarakat diminta juga untuk turut dalam membantu pihak kepolisian dalam mendukung pemberantasan narkotika," pintanya.

Di lain sisi, Frido menyebutkan, pihaknya terus memfungsikan Tim Filterisasi perkara terdiri dari SPK, Sat Reskrim, Sat Binmas, melalui Babin Kantibmas untuk melakukan mediasi langsung antara pelapor dan terlapor dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, termasuk kepala dusun dan kepling.

"Tujuannya agar perkara ringan dapat diselesaikan secara kekeluargaan," bilangnya.

Kapolres menjelaskan, penyelesaian perkara melalui Diversi (Penyelesaian perkara diluar pengadilan) ini diatur berdasarkan Pasal 7 UU RI Nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak, penyelesaian perkara melalui RJS (Restoratif Justice Sistem) berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf J KUHAP dan surat edaran Kapolri nomor SE/8/2018 tanggal 27 Juli 2018.

Di akhir pemaparannya, AKBP Frido Situmorang juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama dan kemitraan yang terbangun selama ini antara Polri, media, dan masyarakat.