PADANGSIDIMPUAN-Dari beberapa kasus yang ditangani Polres Padangsidimpuan dalam kurun waktu setahun (2018) ini, kasus Kriminal dan Narkoba meningkat di bandingkan tahun sebelumnya (2017).

Hal ini disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya dalam Press Release yang digelar Sabtu (29/12/2018) sekira pukul 11.00 WIB di Mapolres Padangsidimpuan. Didampingi oleh Wakapolres, para Kasat, Kapolsek dan Kasubbag Humas Polres Padangsidimpuan, Kapolres membeberkan penanganan kasus sejak Januari sampai dengan Desember 2018 di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Kasus yang paling menonjol adalah tindak pidana Curat (Pencurian dengan pemberatan) yakni sebanyak 40 kasus, Curas (Pencurian dengan kekerasan) 9 kasus, Curanmor 15 kasus, Anirat 1 kasus, Judi 29 kasus, Peras/Ancam 16 kasus dan Korupsi 1 kasus.

"Jadi, total kasus yang ditangani Satuan Reskrim sebanyak 111 kasus. Berdasarkan data ini, tindak Pidana Kriminal naik sebesar 64 persen dari data tahun 2017,"paparnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, selain tindak pidana kriminal, kasus penyalah gunaan narkotika yang ditangani Polres Padangsidimpuan juga mengalami peningkatan sebesar 44 persen. Dimana, berdasarkan data tahun ini, jumlah kasus JTP 94 dan JPTP 78 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 121 orang dan barang bukti narkotika yang diamankan Ganja 31.182,8 gram, Sabu 264,37 gram dan Extacy 12,88 gram/46 butir.

"Pada tahun 2017, total tersangka yang kita amankan sebanyak 97 orang dan tahun 2018 ini total tersangka yang kita amankan sebanyak 121 orang. Dari data dan barang bukti, kasus penyalah gunaan narkotika naik sebesar 44 persen,"tandasnya. Sementara, dalam 4 kali gelar operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang laksanakan, Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan 117 botol minuman keras (miras) berbagai merek sari beberapa warung yang tidak memiliki izin penjualan mirasĀ  dan puluhan pasangan dari beberapa Hotel di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

"Dari 4 kali operasi Cipkon yang kita gelar, berhasil diamankan minuman keras berbagai merek sebanyak 117 botol dari beberapa warung yang tidak memiliki izin penjualan miras. Sedangkan puluhan pasangan bukan suami istri yang terjaring telah kita berikan peringatan dan pembinaan serta sudah di pulangkan ke keluarga masing-masing,"tuturnya melanjutkan.

Terakhir Kapolres menyampaikan, meningkatnya hasil pengungkapan tindak pidana kriminal maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan ini berkat kinerja personel dan dukungan masyarakat,"Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh personel di jajaran Polsek maupun Polres Padangsidimpuan serta masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan, keamanan dan kepercayaannya guna tegaknya hukum di wilayah Polres Padangsidimpuan,"tutup Hilman.*