BELAWAN-Sebanyak lima Bajing Loncat  yang kerap meresahkan pengemudi truk di wilayah hukum Polres Belawan diciduk Polsek Medan Labuhan.

Para tersangka tertangkap basah petugas saat menjalankan aksi nekatnya di kawasan Mabar, Kecamatan Medan Deli pada hari Jumat 21 Desember 2018 pekan lalu.

Dari kelima tersangka, dua diantaranya terpaksa diberi tindakan tegas terukur.

Informasi yang dihimpun GoSumut di Mapolsek Medan Labuhan menyebutkan, kelima Bajing Loncat yang dimaksud ialah Suhendra (39), Ahmad Nilwan (33), Wawan (33) Dedek Nirawan (26), M Fani ( 27).

Dua nama teratas merupakan pelaku yang dilumpuhkan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.

“Kelimanya berhasil kita amankan pada saat melakukan aksinya di seputaran Mabar, kecamatan Medan Deli. Namun dua pelaku terpaksa kita tembak lantaran saat melakukan aksinya diketahui oleh petugas,” ujar Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH didampingi Wakapolsek, AKP Ponijo dan Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan dalam siaran persnya yang dihimpun GoSumut, Kamis (27/12/2018).

Dijelaskan Rosyid, penangkapan terhadap para pelaku atas laporan masyarakat yang resah terhadap sepak terjang bandit jalan tersebut.

“Jadi, para tersangka diciduk atas laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Medan Labuhan ini.

Selanjutnya, kata Rosyid, para tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan langsung digelandangkan ke Mapolsek Medan labuhan untuk diproses.

“Usai diamankan, kelima pelaku langsung dijebolkasn ke jeruji pengap Mapolsek Medan Labuhan. Sebab mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2004 ini seraya mengatakan pihaknya terus melakukan penindakan segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.*