LABURA - Gara-gara buka warung, anak belasan tahun harus mendekam di penjara Mapolsek Kualuh Hulu, Selasa (25/12/2018) malam kemarin sekira pukul 19.30. Pasalnya, YA alias Yudha (17) warga Dusun 9 Sukajadi Tengah, Kabupaten Labura, diamankan petugas usai membuka warung milik orang lain di Dusun 11, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Minggu (9/12/2018) sekira pukul 05.00. Sedangkan rekannya RP (18) warga Dusun Sidomulyo, telah ditahan polisi dalam perkara lain.

Informasi yang diterima, pada Minggu (9/12/2018) sekira pukul 05.00, adik ipar korban, M.Rusli (45) yakni Nurhamidah Batubara datang ke rumah korban dan memberitahukan bahwasannya warung mereka telah kebongkaran.

Korban bersama adik iparnya itu langsung mengecek kamar dan melihat pintu kamar telah rusak dan barang barang milik korban telah hilang berupa 1 buah HP merk Oppo A57, 1 buah HP merk Oppo FIS, 1 buah HP merk X2, uang tunai Rp 6 juta,
rokok sebanyak 10 slop, kalung emas seberat 4 gram, anting-anting emas 1/2 gram.

Sadar menjadi korban pencurian, korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kualuh Hulu dengan bukti laporan polisi LP/508/XII/2018/SU/Res.LBH Kualuh Hulu tanggal 25 Desember 2018 kemarin.

Menindaklanjuti ini, personel Opsnal Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan seorang pelaku YA setelah penyelidikan mengarah kepadanya. Petugas pun membawa YA ke Polsek Kualuh Hulu untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Joni Tampubolon menjelaskan, akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta.

"Barang bukti yang kita amankan yakni satu unit sepeda motor Honda CB150 R warna putih BK 5276 JAE, dan satu unit Supra x 125 warna biru tanpa plat. Kedua kenderaan ini adalah alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya dan menjual hasil kejahatan," tutup Kapolsek.