LABUSEL - Dinas PU Provinsi Sumatera Utara diminta untuk bertanggung jawab atas kematian 5 korban kecelakaan maut di Jalinsum Desa perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Km 318 - 319, Jumat (21/12/2018) kemarin sekira pukul 23.30. Apalagi, kematian satu keluarga ini disebut-sebut karena adanya lubang menganga yang menyebabkan ban pecah milik mobil Kijang Kapsul warna biru bernomor polisi BK 1385 XY.

Adapun kelima korban tewas itu antara lain, Supardi (51) warga Huta II Wonosari, Desa Bordang Bolon, Kecamatan Padang, Kabupaten Simalungun, Rojuli (37) warga Simpang Harapan RT 10/RW 05, Desa Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara, kabupaten Rokan Hulu, Atmiah (42) warga Dusun VIII, Desa Suka Damai, Kecamatan Pulo Badring, Kabupaten Asahan, Tohir (61) warga Huta III Aek Gerger, Desa Aek Gerger Sidodadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, dan seorang balita Muhammad Al Faris (6) warga Huta III Aek Gerger, Desa Aek Gerger Sidodadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun dan Sri Wahyuni (40) saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Al-Azis di Rantauprapat dan dikabarkan kritis.

Menyikapi ini, Praktisi Hukum Labuhanbatu, Edi Chandra SH meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Provinsi Sumatera Utara harus bertanggung jawab dengan kematian korban kecelakaan lalu lintas ini dan meninjau jalan di 3 Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan.

"Pemerintah wajib bertanggung jawab atas kejadian ini. Sebab ini sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar dia.

Menurut praktisi hukum lulusan Yayasan Universitas Labuhanbatu ini, dalam pasal 24 jelas tertulis bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Ayat 2 pada pasal yang sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ.

"Kita menduga anggaran perawatan jalan tidak digunakan secara maksimal, ini dibuktikan dengan banyaknya jalan yang masih rusak dan berlobang. Makanya kita minta segera diperbaiki jalinsum yang rusak, agar jangan ada korban lain yang akibatnya pada kematian," ujarnya.